Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Senin, 01 September 2025 | 17:28 WIB
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Vadel Badjideh dituntut hukuman berat dalam kasus asusila terhadap Lolly.
  • Tuntutan jaksa adalah 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
  • Vadel akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.

Suara.com - Nasib terdakwa kasus asusila terhadap Laura Meizani atau Lolly, Vadel Badjideh berada di ujung tanduk setelah tuntutan berat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 1 September 2025.

Informasi ini dikonfirmasi secara langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, saat diwawancarai di kantornya.

"Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melaksanakan sidang tuntutan untuk perkara atas nama Vadel Badjideh," ujarnya.

Rio kemudian menjelaskan bahwa jalannya persidangan kali ini berbeda dari biasanya.

Sidang yang menjerat Vadel Badjideh tersebut terpaksa harus diselenggarakan secara daring atau online, karena mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di Jakarta.

Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online, dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," jelas Rio.

Dalam sidang tersebut, JPU telah membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Tak main-main, Vadel Badjideh dituntut dengan hukuman pidana belasan tahun penjara serta denda dengan nominal yang fantastis.

baca juga

"Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," beber Rio.

Meski demikian, proses hukum ini masih akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Pengadilan memberikan kesempatan bagi pihak Vadel Badjideh untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi, dalam sidang pekan depan.

"Sidang ditunda 1 minggu ke depan, untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," pungkas Rio.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani: Kalau Demo Jadi Alasan Untuk Mencuri, Jangan Sebut Itu Perjuangan

Nikita Mirzani: Kalau Demo Jadi Alasan Untuk Mencuri, Jangan Sebut Itu Perjuangan

Entertainment | Minggu, 31 Agustus 2025 | 15:26 WIB

Melvina Husyanti Owner Skincare Apa? Ngaku Dimintai Rp15 M oleh Nikita Mirzani

Melvina Husyanti Owner Skincare Apa? Ngaku Dimintai Rp15 M oleh Nikita Mirzani

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:11 WIB

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Oky Pratama Diduga Peringatkan Bos Skincare yang Diperas

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Oky Pratama Diduga Peringatkan Bos Skincare yang Diperas

Entertainment | Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:08 WIB

Emoji Tawa Jadi Senjata Nikita Mirzani untuk Patahkan Tuduhan Peras Bos Skincare Rp15 Miliar

Emoji Tawa Jadi Senjata Nikita Mirzani untuk Patahkan Tuduhan Peras Bos Skincare Rp15 Miliar

Entertainment | Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:58 WIB

Siapa Melvina Husyanti, Saksi Sidang yang Menyudutkan Nikita Mirzani Dalam Sidang Pemerasan?

Siapa Melvina Husyanti, Saksi Sidang yang Menyudutkan Nikita Mirzani Dalam Sidang Pemerasan?

Entertainment | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×