- Pengucapan ikrar talak dijadwalkan pada 12 September 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, meskipun Pratama Arhan saat ini sedang berada di Thailand.
- Arhan bisa mewakilkan ikrar talak melalui kuasa hukum, namun harus dengan surat kuasa istimewa berbentuk akta otentik.
- Di tengah proses cerai, muncul dugaan rujuk setelah Azizah dan Arhan kembali saling follow di Instagram dan mengunggah momen kenangan, memicu spekulasi publik.
Suara.com - Di tengah kabar Pratama Arhan bakal rujuk dengan Azizah Salsha, akan Pengadilan Agama Tigaraksa mengungkap jadwal untuk momen krusial dalam proses perceraian mereka yakni pembacaan ikrar talak.
Momen yang akan menjadi penanda sah berakhirnya ikatan pernikahan keduanya itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 September 2025.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, memberikan konfirmasi dan penjelasan rinci mengenai dasar penetapan tanggal tersebut.
Menurutnya, jadwal ini merupakan hasil dari perhitungan prosedural yang cermat sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata agama.
"Perhitungan masa 14 hari kerja terkait pembacaan ikrar talak itu tidak memasukkan hari libur, yakni Sabtu dan Minggu," ujar Sholahudin.

Dari hitung-hitungan tersebut jadwal pesepak bola asal Blora itu unruk mengucapkan ikrar talak dipastikan pada Jumat depan.
"Maka, apabila dihitung sejak putusan dikabulkan pada 25 Agustus lalu, jadwal pembacaan ikrar talak untuk Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha jatuh pada 12 September 2025," tambahnya, menegaskan kepastian tanggal tersebut.
Salah satu pertanyaan terbesar yang kini muncul adalah mengenai kehadiran Pratama Arhan secara langsung pada sidang ikrar talak tersebut.
Saat ini, bek kiri andalan Timnas Indonesia itu diketahui tengah berada di Thailand untuk memenuhi kewajiban profesionalnya bersama klub sepak bolanya, Bangkok United.
Baca Juga: Dikabarkan Rujuk, 3 Drama Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ini Dicurigai Jadi Pengalihan Isu
Hukum acara di Indonesia sejatinya memberikan kelonggaran dalam situasi ini.

Seorang suami (pemohon talak) tidak diwajibkan hadir secara fisik dalam sidang pengucapan ikrar talak. Proses tersebut dapat diwakilkan kepada seorang kuasa hukum.
Namun, perwakilan ini memerlukan syarat khusus, yaitu melalui surat kuasa istimewa.
Surat ini berbeda dari surat kuasa biasa, karena harus berbentuk akta otentik (dibuat oleh notaris atau panitera pengadilan) dan isinya bersifat limitatif, yakni secara spesifik hanya untuk kepentingan mengucapkan ikrar talak.
Hingga kini, belum ada informasi apakah Arhan akan menempuh jalur perwakilan ini atau akan mengusahakan hadir secara pribadi.
Kabar perceraian Arhan dan Azizah pertama kali mengejutkan publik ketika Pratama Arhan mendaftarkan permohonan cerai talak pada 1 Agustus 2025. Proses persidangan berjalan relatif cepat.