- Lisa Mariana menutut Ridwan Kamiul untuk mau melakukan tes DNA kedua.
- Lisa Mariana meminta tes DNA kedua dilakukan di Singapura, karena dia merasa akan lebih akurat.
- Pengacara Lisa Mariana meminta Ridwan Kamil bersikap adil, karena tes DNA pertama atas permintaan sang mantan gubernur Jawa Barat.
Suara.com - Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak baru. Pengacara mantan model majalah dewasa ini mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.
Pengacara Lisa Mariana, Bertua Hutapea mengatakan, timnya dan sang klien berencana melakukan tes DNA ulang.
Ini menjadi second opinion setelah pihak Bareskrim Polri merilis hasil tes keduanya dan Celine Azzura.
Seperti diketahui, hasil tes DNA itu menyatakan bahwa putri Lisa Mariana bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Menurut Bertua Hutapea jika Ridwan Kamil menolak, ini termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap seorang anak.
"Ketidakmauan mereka tidak melakukan second opinion adalah melanggar hukum internasional. Ya, melanggar," kata Bertua Hutapea di Bareskrim Polri pada Kamis, 11 September 2025.
Pihaknya berencana mengajukan tes DNA pembanding di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, yang dinilai memiliki metode lebih akurat.
"Karena waktu itu di sini yang diperiksa adalah air liur dan darah. Kalau di Mount Elizabeth Singapura, bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut, sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi," ucapnya memaparkan.
Ia menyebut bahwa pihak Ridwan Kamil seharusnya juga bersikap adil, mengingat pihak Lisa telah kooperatif mengikuti tes DNA pertama sesuai permintaan pelapor.
Baca Juga: Ridwan Kamil Takut? Pihak Lisa Mariana Kembali Tuntut Tes DNA Kedua di Singapura
![Ridwan Kamil ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Agustus 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/28/83610-ridwan-kamil.jpg)
"Apabila dari pihak pelapor menyatakan bahwa second opinion itu adalah merupakan sensasi, tidak. Apabila mereka berdiri di pihak kuasa hukum sini, harus melakukan," ujar Bertua.
Menurutnya, mengabaikan hak untuk second opinion sama saja dengan mencederai hak asasi anak yang disengketakan.
"Hanya mengabaikan daripada hak asasi daripada Selin Asura apabila tidak lakukan second opinion terhadap hasil tes DNA tersebut," tuturnya.