Richard Lee Pasang Badan Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi: Dicabuli Sejak SD

Jum'at, 26 September 2025 | 08:31 WIB
Richard Lee Pasang Badan Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Bekasi: Dicabuli Sejak SD
Richard Lee mendampingi kedua korban, Z (22) dan S (21) yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum Kiai dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 September 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Richard Lee geram dan pasang badan, memberikan bantuan hukum penuh untuk dua korban, Z (22) dan S (21).
  • Ia menegaskan ini adalah kejahatan seksual, bukan aib keluarga, dan harus diselesaikan secara hukum, bukan damai.
  • Kasus telah dilaporkan ke polisi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bagi pelaku berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

"Di situ benar-benar aku ngerasain, aku sakit banget sampai kayak enggak kuat banget," tutur S dengan suara bergetar.

Melihat penderitaan dan trauma mendalam yang dialami para korban, Richard Lee memberikan ultimatum keras kepada siapa pun yang mencoba mengintervensi kasus ini atau mengintimidasi korban.

"Kasus ini sudah saya ambil, saya bantu. Saya dan tim saya pokoknya semuanya bantu full," katanya.

"Jadi bagi siapapun di luar sana yang pengin intervensi, yang pengin ganggu, ataupun yang pengin menyakiti korban, kalau kalian berani melakukan intervensi, kalian akan berhadapan juga dengan saya," ancam Richard.

Dia juga menepis anggapan bahwa kasus ini adalah aib keluarga yang harus diselesaikan secara damai. Baginya, ini adalah kejahatan seksual murni yang harus diproses secara hukum.

"Ini bukan aib keluarga saya bilang, ini kejahatan seksual. Kalau bapaknya nuntut, 'Saya yang besarin, saya yang sekolahin,' suruh mereka catat notanya, hitung aja totalnya semuanya, nanti saya bayar lunas semuanya," imbuhnya.

Didampingi kuasa hukum Jefri Simatupang, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI