- Pengadilan Agama Tigaraksa sahkan talak satu raj’i Arhan.
- Masa iddah beri kesempatan rujuk tanpa akad nikah baru.
- Jika iddah selesai, pernikahan berakhir dan perlu akad ulang.
Suara.com - Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akhirnya mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pratama Arhan pada Azizah Salsha pada Senin 29 September 2025.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Pratama Arhan, Singgih Tomi Gumilang setelah agenda pembacaan ikrar talak.
"Menyampaikan bahwa hari ini, Senin 29 September 2025, telah selesai agenda pembacaan sidang dengan ikrar talak pemohon Pratama Arhan terhadap termohon Azizah Salsha," ujar Singgih Tomi Gumilang di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dengan dibacakannya ikrar tersebut, status pernikahan keduanya resmi berakhir secara hukum.
"Jadi dengan selesainya agenda pembacaan talak ini, selesai sudah rangkaian persidangan, dan dengan itu pula, berakhir hubungan pernikahan antara pemohon Arhan dan termohon Azizah dengan cerai talak," tegasnya.
Singgih Tomi Gumilang lebih lanjut menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya dengan putusan talak satu raj'i.

"Intinya penutupnya, Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan talak satu raj'i terhadap saudari, terhadap ibu Azizah Rosiade," jelasnya.
Lantas, apa itu talak satu raj'i dan apa dampaknya bagi Pratama Arhan dan Azizah Salsha?
Dalam hukum Islam, talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami, di mana ia masih memiliki hak untuk rujuk atau kembali kepada istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu melakukan akad nikah baru.
Baca Juga: Dituding Bercerai Karena Omongan Ibu, Tasya Farasya Bereaksi Keras: Gue Hajar Lu Breh!
Artinya, Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih memiliki kesempatan untuk bersatu kembali sebagai suami istri.
Kesempatan rujuk ini berlaku selama Azizah Salsha berada dalam masa iddah, yakni sekitar tiga kali masa suci.
Selama masa iddah berlangsung, Arhan juga masih berkewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada Azizah Salsha.
Namun, jika masa iddah berakhir dan tidak terjadi rujuk, maka mereka resmi berpisah.
Jika ingin kembali setelah itu, keduanya harus melangsungkan akad nikah baru.