-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkotika.
-
Ia ditangkap saat masih berstatus narapidana di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
-
Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Ammar, yang diidentifikasi dengan inisial MAA alias AZ, telah diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih ke jaksa penuntut umum untuk proses tahap dua.
2. Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Kasus kali ini bukan lagi sekadar penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," bunyi keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
Ini mengindikasikan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengendalikan atau mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi, sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius.
3. Barang Bukti Sabu dan Ganja Sintetis (Sinte)
![Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/28/92901-ammar-zoni.jpg)
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau yang biasa dikenal dengan sebutan sinte.
Barang bukti ini diamankan langsung oleh Kepala Regu Pengamanan (KARUPAM) Rutan Salemba, yang menunjukkan adanya operasi internal untuk membongkar jaringan ini.
Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
Keberadaan dua jenis narkotika ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran yang terorganisir.
4. Terancam Pasal Berlapis dengan Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat.
Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
5. Jadi Catatan Kelam Ammar Zoni