Quattrick Narkoba Ammar Zoni, 5 Fakta Miris yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Sumarni, Ismail

Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Quattrick Narkoba Ammar Zoni, 5 Fakta Miris yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Ammar Zoni (Instagram @_irishbella_)
baca 10 detik
  • Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkotika.

  • Ia ditangkap saat masih berstatus narapidana di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

  • Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Ammar, yang diidentifikasi dengan inisial MAA alias AZ, telah diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih ke jaksa penuntut umum untuk proses tahap dua.

2. Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Kasus kali ini bukan lagi sekadar penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," bunyi keterangan resmi dari pihak kejaksaan.

Ini mengindikasikan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengendalikan atau mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi, sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius.

3. Barang Bukti Sabu dan Ganja Sintetis (Sinte)

Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau yang biasa dikenal dengan sebutan sinte.

Barang bukti ini diamankan langsung oleh Kepala Regu Pengamanan (KARUPAM) Rutan Salemba, yang menunjukkan adanya operasi internal untuk membongkar jaringan ini.

baca juga

Keberadaan dua jenis narkotika ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran yang terorganisir.

4. Terancam Pasal Berlapis dengan Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat.

Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

5. Jadi Catatan Kelam Ammar Zoni

Penangkapan keempat ini menjadi sebuah quattrick pahit yang melengkapi catatan kelam dalam karier dan kehidupannya.

Dari seorang aktor berbakat yang pernah dielu-elukan, Ammar Zoni kini menjadi contoh tragis bagaimana narkotika bisa menghancurkan segalanya.

Kegagalannya untuk belajar dari kesalahan dan terus mengulangi pelanggaran yang sama menjadi preseden buruk dan pelajaran pahit bagi dunia hiburan dan masyarakat luas.

Penutup

Penangkapan Ammar Zoni untuk keempat kalinya adalah sebuah tragedi yang melampaui sekadar berita kriminal.

Ini adalah cerminan dari kegagalan seorang individu untuk melepaskan diri dari jerat adiksi.

Pintu kebebasan yang sesungguhnya yakni bebas dari narkoba tampaknya telah tertutup semakin rapat untuknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara

Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:49 WIB

Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu

Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Langsung Menikah Usai Bebas, Dokter Kamelia: Cari Uang Dulu

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 15:12 WIB

Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara

Kantongi Akta Cerai, Ammar Zoni Siap Nikah Lagi Usai Bebas dari Penjara

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 11:24 WIB

3 Artis Ini Tuntut Nafkah 'Receh' Saat Cerai, Terbaru Tasya Farasya Minta 100 Rupiah

3 Artis Ini Tuntut Nafkah 'Receh' Saat Cerai, Terbaru Tasya Farasya Minta 100 Rupiah

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 15:17 WIB

Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik

Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik

News | Senin, 15 September 2025 | 17:21 WIB

Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?

Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 06:30 WIB

Terkini

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

×