-
Ammar Zoni kembali ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkotika.
-
Ia ditangkap saat masih berstatus narapidana di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
-
Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Suara.com - Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan tajam setelah dikonfirmasi ditangkap untuk keempat kalinya terkait kasus narkotika.
Ironisnya, penangkapan ini terjadi saat ia masih berstatus sebagai narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) karena kasus serupa.
Ini menandai babak baru yang semakin kelam dalam riwayat ketergantungan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aktor tersebut.
Perjalanannya dalam lingkaran setan narkoba seakan tak pernah usai. Penangkapan pertamanya terjadi pada tahun 7 Juli 2017 silam dan menjadi awal dari citranya yang mulai tercoreng.
Bukannya berhenti, ia kembali ditangkap untuk kedua kalinya pada Desember 2023 di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari hasil tes urine saat itu, Ammar Zoni positif menggunakan sabu.
![Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/28/46436-ammar-zoni.jpg)
Kasus narkoba kedua Ammar Zoni membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas barang bukti sabu seberat 1 gram. Dia menjalani hukuman serta rehabilitasi saat itu dan baru dibebaskan pada Oktober 2023.
Dua bulan bebas dari penjara, Ammar Zoni ditangkap lagi untuk ke-3 kalinya. Kali ini karena kepemilikan 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram yang ditemukan di lokasi penangkapan di kawasan BSD, Tangerang.
Di penangkapan ketiga ini, Ammar Zoni mengaku stres karena rumah tangganya dengan Irish Bella sedang diujung tanduk. Diketahui Irish Bella memang sudah mengajukan gugatan cerai terhadapnya.
Kini, catatan kelam itu bertambah panjang dengan penangkapan keempat kalinya. Parahnya Ammar Zoni ditahan saat sedang menjalani masa hukumannya di Rutan Salemba.
Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya, Kali Ini Terjadi di Dalam Penjara
Kabar penangkapan kembali Ammar Zoni diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Jakarta Pusat.
Berikut adalah 5 fakta miris terkait penangkapan Ammar Zoni yang keempat kalinya.
1. Ditangkap saat Masih Menjalani Hukuman di Rutan
Fakta paling mengejutkan dari kasus ini adalah lokasi penangkapannya. Ammar Zoni tidak ditangkap di luar, melainkan saat ia masih berstatus sebagai narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Ammar, yang diidentifikasi dengan inisial MAA alias AZ, telah diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih ke jaksa penuntut umum untuk proses tahap dua.
2. Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Kasus kali ini bukan lagi sekadar penyalahgunaan, melainkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," bunyi keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
Ini mengindikasikan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengendalikan atau mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi, sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius.
3. Barang Bukti Sabu dan Ganja Sintetis (Sinte)
![Penampilan Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/28/92901-ammar-zoni.jpg)
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis atau yang biasa dikenal dengan sebutan sinte.
Barang bukti ini diamankan langsung oleh Kepala Regu Pengamanan (KARUPAM) Rutan Salemba, yang menunjukkan adanya operasi internal untuk membongkar jaringan ini.
Keberadaan dua jenis narkotika ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran yang terorganisir.
4. Terancam Pasal Berlapis dengan Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat.
Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
5. Jadi Catatan Kelam Ammar Zoni
Penangkapan keempat ini menjadi sebuah quattrick pahit yang melengkapi catatan kelam dalam karier dan kehidupannya.
Dari seorang aktor berbakat yang pernah dielu-elukan, Ammar Zoni kini menjadi contoh tragis bagaimana narkotika bisa menghancurkan segalanya.
Kegagalannya untuk belajar dari kesalahan dan terus mengulangi pelanggaran yang sama menjadi preseden buruk dan pelajaran pahit bagi dunia hiburan dan masyarakat luas.
Penutup
Penangkapan Ammar Zoni untuk keempat kalinya adalah sebuah tragedi yang melampaui sekadar berita kriminal.
Ini adalah cerminan dari kegagalan seorang individu untuk melepaskan diri dari jerat adiksi.
Pintu kebebasan yang sesungguhnya yakni bebas dari narkoba tampaknya telah tertutup semakin rapat untuknya.