- Mantan karyawan Ashanty, Ayu, jadi tersangka penggelapan uang Rp2 miliar
- Ayu gugat balik Ashanty terkait hak-hak kerja yang belum dipenuhi
- Ayu juga laporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset
Suara.com - Drama perseteruan antara penyanyi Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, tampaknya masih jauh dari kata usai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang, Ayu kini siap melancarkan serangan balik dengan menggugat perusahaan milik keluarga Anang Hermansyah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Tak main-main, pihak Ayu bahkan sudah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai tuntutan yang fantastis.
"Yang jelas terkait PMH, perbuatan melawan hukumnya, kami kalau sudah selesai gugatan, besok pagi atau malam ini kita sudah daftarkan," kata kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Oktober 2025 malam.
Saat disinggung mengenai nominal gugatan, Stifan tak ragu menyebut angka miliaran.
"Kalau gugatan sih immaterial ya mungkin yang besar, ya. Pasti (miliaran)," tegasnya.
Lantas, apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Ayu blak-blakan mengaku ada hak-haknya sebagai karyawan yang belum dipenuhi oleh perusahaan Ashanty setelah dirinya diberhentikan.
"Gaji bulan Mei, terus paklaring belum. Karena kan aku harus mengeluarkan yang BPJS Ketenagakerjaan itu," ungkap Ayu.
Tim kuasa hukum Ayu yang lain, Endin, merinci lebih lanjut hak-hak yang akan mereka perjuangkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penggelapan Rp 2 Miliar, Mantan Karyawan Ashanty Siap Diperiksa
Menurutnya, ada beberapa poin penting yang diabaikan, mulai dari pesangon hingga uang penghargaan masa kerja.
Selain itu, menurut klaimnya, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Ayu yang telah mengabdi selama delapan tahun berhak mendapatkan pesangon setara dengan delapan bulan upah.
"Yang pertama itu ada hak pesangon ketika dia (Ayu) diberhentikan. Kemudian ada paklaring pengalaman kerja. Kemudian ada uang cuti yang belum didapatkan, kemudian ada penghargaan masa kerja," tutur Endin.
"Ya total ada lah, Rp100 juta," tambahnya.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam konflik yang bermula dari laporan Ashanty atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp2 miliar.
Pihak Ashanty menuding aksi tersebut telah dilakukan Ayu sejak tahun 2023.