Paspor Patricia Gouw Rusak Distaples Orang Bandara, Berimbas Gagal ke Eropa

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Paspor Patricia Gouw Rusak Distaples Orang Bandara, Berimbas Gagal ke Eropa
Patricia Gouw. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Patricia Gouw batal ke Eropa karena paspornya distaples petugas imigrasi.

  • Paspor rusak akibat staples membuatnya tidak bisa mengajukan visa Eropa.

  • Penggantian paspor rusak didenda dan melalui proses birokrasi yang panjang.

Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari model sekaligus presenter, Patricia Gouw.

Rencananya untuk terbang ke Eropa harus pupus lantaran kondisi paspornya yang dianggap rusak.

Mirisnya, kerusakan itu bukan karena kelalaiannya sendiri.

Melalui unggahan Instagram Story pada Senin, 20 Oktober 2025 pagi, perempuan yang akrab disapa Patgouw itu meluapkan kekesalannya pada pihak imigrasi. 

Sang presenter menuding petugas di bandara menjadi penyebab paspornya kini tidak dapat digunakan.

"Sumpahhh pagi-pagi udah dibikin kesal.. Yang staples orang @ditjen_imigrasi di bandara.. Sekarang mau bikin visa Eropa enggak diterima karena ada bekas straples!" tulis Patricia Gouw dalam unggahannya.

Kekecewaan perempuan 35 tahun tersebut semakin memuncak ketika mengetahui proses penggantian paspor tidaklah mudah.

Patricia Gouw Ngomel Paspor Distreples Orang Bandara, Kini Gagal Terbang ke Eropa. [Instagram]
Patricia Gouw Ngomel Paspor Distreples Orang Bandara, Kini Gagal Terbang ke Eropa. [Instagram]

Selain harus membayar denda karena paspornya masuk kategori rusak, dia juga dihadapkan pada antrean dan proses birokrasi yang panjang.

"Mau bikin paspor baru didenda, ngantre slot per hari cuma 10, apalagi paspor bekas TKW, aku harus urus sampai dua bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Aktris Hong Kong ini Dituduh Curi Paspor Hanya Karena Wajahnya Awet Muda

Dalam unggahan yang sama, Patricia juga membagikan informasi dari timnya yang mengabarkan bahwa paspor tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk pengajuan visa.

Akibatnya, rencana perjalanan yang sudah disusun pun terancam batal.

Sebagai informasi, paspor yang terlipat, sobek, basah, atau berlubang, termasuk karena bekas staples, memang dapat dikategorikan sebagai paspor rusak

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, kerusakan semacam ini dapat membuat paspor tidak sah untuk digunakan bepergian ke luar negeri.

Banyak negara, termasuk negara-negara di Eropa, memiliki persyaratan ketat mengenai kondisi paspor untuk pengajuan visa, di mana paspor harus dalam keadaan baik dan tidak rusak.

Atas kerusakan tersebut, pemegang paspor dapat dikenai denda sebesar Rp500 ribu saat melakukan penggantian.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI