Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!

Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:51 WIB
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
Baca 10 detik
  • Imigrasi mengungkap nasib Riza Chalid yang kini masih buron di luar negeri usai paspornya dicabut
  • Imbas dicabutnya paspor, izin tinggal Riza Chalidb bakal dibatalkan pihak negara yang menjadi lokasi persembunyiannya.
  • Selain Riza Chalid, Imigrasi juga telah mencabut paspor milik Jurist Tan, buronan lain kasus korupsi Chromebook yang juga menjerat Nadiem Makarim tersangka. 

Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap nasib dua buronan kasus korupsi Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan usai paspornya dicabut meski masih berkeliaran bebas di luar negeri.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemen Imipas Yuldi Yusman menyebyt pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan bisa berujung dengan dibatalkannya izin tinggal di negara tempat mereka bersembunyi. 

"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, izin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," bebernya dikutip dari Antara pada Rabu (8/10/2025). 

Yuldi mengatakan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan juga telah dilaporkan ke otoritas imigrasi negara yang mereka tinggali saat ini. Pencabutan paspor tersebut juga akan membatasi ruang geraknya sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain.

Kolase foto Riza Chalid dan Jurist Tan. (tangkapan layar/ist)
Kolase foto Riza Chalid dan Jurist Tan. (tangkapan layar/ist)

Mengenai apakah keduanya akan dipulangkan ke Indonesia dari negara tempat mereka berdiam saat ini, Yuldi mengatakan hal tersebut adalah tergantung aturan masing-masing negara.

"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas izin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ujarnya.

Lebih lanjut Yuldi mengatakan paspor Riza Chalid sudah dicabut pada 11 Juli 2025 berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung, sedangkan paspor Jurist Tan dicabut pada 22 Juli 2025 juga berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.

Diketahui, Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.

Baca Juga: Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!

Berdasarkan catatan imigrasi, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Jurist Tan diisukan tengah berada di Australia bersama suaminya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI