-
Sandra Dewi melawan negara lewat jalur hukum, menuntut pengembalian aset pribadinya yang ikut disita dalam kasus Harvey Moeis.
-
Ia menegaskan 88 tas mewah dan deposito Rp 33 miliar adalah hasil kerja kerasnya sendiri, bukan pemberian suami.
-
Perjanjian pisah harta pra-nikah jadi senjata utama Sandra untuk membuktikan kemandirian finansialnya di hadapan hakim.
Suara.com - Artis Sandra Dewi tidak tinggal diam setelah sejumlah aset pribadinya turut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Ia melancarkan perlawanan hukum, dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
Berbekal argumen kuat bahwa kekayaan yang ia miliki berasal dari jerih payahnya sendiri jauh sebelum perkara hukum suaminya bergulir.
Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan bukti-bukti, termasuk dokumen perjanjian pisah harta pra-nikah.
![Sandra Dewi usai jadi saksi di sidang kasus korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/10/70027-sandra-dewi.jpg)
Aset yang menjadi objek sengketa ini nilainya sangat fantastis, mencakup 88 tas dari berbagai merek mewah, logam mulia, hingga sebuah rekening deposito senilai Rp 33 miliar.
Namun, Sandra Dewi dengan tegas mengklaim bahwa semua itu adalah miliknya secara pribadi, terpisah dari kekayaan Harvey Moeis.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra menegaskan bahwa koleksi tas tersebut bukanlah hasil pemberian Harvey Moeis.
Ia menjelaskan bahwa tas-tas itu merupakan bagian dari imbalan kerja sama endorsement dengan sebuah toko online pada tahun 2019, saat ia tengah mengandung anak keduanya.
Baca Juga: 5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!
"Itu semua endorsement. Bukan pembelian terdakwa. Dikasih (tas), bukan beli," tegasnya dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.
![Sandra Dewi usai jadi saksi di sidang kasus korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/10/71417-sandra-dewi.jpg)
Argumentasi serupa juga ia terapkan pada aset finansialnya, termasuk dua rekening pribadi yang telah diblokir dan deposito senilai Rp33 miliar di Bank Mega.
Fakta menarik diungkapkan oleh Harvey Moeis sendiri, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan rekening-rekening tersebut.
Menurutnya, dana itu adalah hasil kerja keras Sandra Dewi sejak pertama kali merintis karier di Jakarta.
Harvey menegaskan bahwa deposito miliaran rupiah itu murni berasal dari pendapatan istrinya sebagai seorang figur publik.
Landasan utama dari seluruh pembelaan Sandra Dewi adalah sebuah dokumen hukum krusial berupa perjanjian pisah harta.