Bunyi Putusan Cerai Clara Shinta dengan Suami Pertama

Yazir F Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:55 WIB
Bunyi Putusan Cerai Clara Shinta dengan Suami Pertama
Clara Shinta [Instagram/@clarashintareal]
Baca 10 detik
  • Pernikahan Clara Shinta dengan Alexander Assad berhasil diselamatkan
  • Penyebab keretakan, Clara menunda menghapus foto-foto mantan
  • Clara minta maaf kepada Alexander selama satu jam

Suara.com - Clara Shinta nyaris kembali gagal membina rumah tangga keduanya bersama Alexander Assad.

Di usia pernikahan yang baru dua bulan, Clara curhat di media sosial kalau ia pesimis bisa bertahan. Konfliknya dengan Alexander berawal dari Clara yang selalu menunda menghapus foto-foto mantannya.

Dari situ, Alexander kesal, mendiamkan Clara Shinta, hingga pergi dari rumah. Tapi beruntung, pernikahan mereka bisa diselamatkan usai Clara memohon maaf selama hampir satu jam.

Saat menikah, Clara Shinta dan Alexander masing-masing berstatus janda dan duda. Alexander merupakan mantan dari model Angela Lee, sementara suami pertama Clara tak banyak yang tahun.

Namun, dari keterangan di website resmi Mahkamah Agung yang bisa diakses publik, terungkap suami pertama Clara bernama Denny Goestaf.

Clara yang bernama asli Elisabeth Clara Shinta resmi bercerai dengan Denny pada 14 Juni 2022.

Gugatan masuk pada 17 Mei 2022. Tercantum penggugat dalam perkara tersebut adalah Clara, sementara Denny sebagai tergugat.

Berikut adalah amar putusan gugatan cerai Clara Shinta yang dikabulkan:

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir.

Baca Juga: Clara Shinta Minta Maaf Sejam, Batal Jadi Salah Satu Pernikahan Artis Tersingkat

2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek.

3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Terggugat (Ir Denny Goestaf bin Goestaf Abas) terhadap Penggugat (Elisabeth Clara Shinta binti Saut Rajagukguk).

4. Menetapkan anak yang bernama ASKARA KEANO GOESTAF bin Ir. DENNY GOESTAF, laki-laki, lahir di Jakarta, 10 Agustus 2018 berada di bawah pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat.

5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut pada poin 4 di atas sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen (sepuluh persen) setiap tahun.

6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI