Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis

Senin, 27 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani minta atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap kasusnya
  • Nikita Mirzani anggap tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa berlebihan
  • Nikita Mirzani minta Presiden perintahkan Jaksa Agung evaluasi jajarannya

Suara.com - Aktris Nikita Mirzani mengambil langkah serius dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Artis kontroversial yang lahir pada 17 Maret 1986 ini secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Surat tersebut berisi permohonan pengaduan sekaligus permintaan perlindungan hukum dan jaminan atas proses hukum yang adil atau due process of law.

Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukumnya dari Law Office A-A & Partners yang ditujukan langsung ke Istana Negara, Jakarta.

Melalui surat tersebut, perempuan yang akrab disapa Nyai ini meminta atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kasusnya.

Pihak Nikita memohon agar Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Salah satu poin utama dalam permohonan tersebut adalah permintaan untuk evaluasi terhadap kinerja jaksa yang menangani perkara pemerasannya melawan Reza Gladys.

"Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia," bunyi salah satu permohonan, yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani, Senin, 27 Oktober 2025.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.

Baca Juga: Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'

"Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara," lanjut keterangan dalam surat.

Langkah ini diambil karena pihak Nikita Mirzani merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun penjara tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Bahkan, mereka membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus-kasus korupsi besar yang kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah.

"Maka terlihat jauh sekali perbedaannya, dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius, separah apa sih kasus ini di mata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami Nikita Mirzani? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengesampingkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar?" kata keterangan lain dalam surat tersebut.

Dengan surat ini, Nikita Mirzani berharap Presiden dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.

Nikita Mirzani sendiri dijadwalkan mengikuti sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU, dengan Reza Gladys sebagai korban, pada 28 Oktober 2025 besok.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI