- DJ Panda ajukan proposal perdamaian kepada Erika Carlina
- DJ Panda belum mendapat kepastian dari Erika soal perdamaian
- Erika ingin melihat ketulusan DJ Panda
Suara.com - DJ Panda kembali melakukan Restorative Justice (RJ) kedua. Setelah akhir Oktober upaya ini menemui jalan buntu.
Kala itu, pengacara DJ Panda, Michael Sugijanto mengatakan belum ada proposal perdamaian dari kedua belah pihak. Termasuk apa saja yang menjadi poin-poin.
Terkini, kedua belah pihak sudah memberikan proposal perdamaian. Namun, dari Erika Carlina belum sampai pada tahap finalisasi syarat damai.
"Kalau, kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu," kata Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 November 2025.
Faisal menjelaskan, fokus pada pertemuan kedua ini adalah untuk mengetahui terlebih dahulu tawaran konkret yang diajukan oleh pihak DJ Panda.
"Lebih kepada, pada RJ kedua ini kami pengin tahu dulu nih, apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan," tambahnya.
Ia juga secara tegas menepis adanya permintaan yang bersifat subjektif atau di luar konteks permasalahan utama.
"Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif," tegasnya.
Menurut Faisal, prinsip utama dari restorative justice yang diharapkan oleh Erika Carlina adalah pengakuan tulus atas kesalahan, bukan pembelaan diri.
Baca Juga: Status Damai dengan Erika Carlina Belum Jelas, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara
"RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian, bukan lebih kepada menyanggah materi-materi perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," paparnya.
Oleh karena itu, pintu damai akan terbuka lebar jika DJ Panda menunjukkan itikad baiknya.
"Artinya, kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," pungkasnya.