Status Damai dengan Erika Carlina Belum Jelas, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 14 November 2025 | 17:38 WIB
Status Damai dengan Erika Carlina Belum Jelas, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara
DJ Panda di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 November 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • DJ Panda menyodorkan proposal damai kepada Erika Carlina
  •  Kasus yang dilaporkan Erika naik ke tahap penyidikan
  • Polisi belum menetapkan tersangka sampai sekarang

Suara.com - DJ Panda tengah mengupayakan Restorative Justice (RJ) kepada Erika Carlina. Namun di tengah usaha tersebut, proses hukumnya tetap berjalan.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal menjelaskan status perkara yang dilaporkan kliennya sejak 19 Juli 2025 itu bukan lagi di tahap penyelidikan.

Perkaranya telah ditingkatkan menjadi penyidikan per tanggal 30 September 2025. Meskipun sampai sekarang, status Panda belum tersangka.

"Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," ungkap Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Peningkatan status ini mengindikasikan bahwa pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh model sekaligus selebgram berusia 32 tahun tersebut.

Mohammad Faisal juga membeberkan sejumlah pasal berlapis yang menjerat DJ Panda dalam kasus ini, mulai dari KUHP, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan adalah berkaitan dengan Pasal 335 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang terkait dengan PDP, tepatnya Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022," jelasnya.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Menurut Faisal, ancaman hukuman yang menanti DJ Panda terbilang berat.

"Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Nasib DJ Panda Menggantung, Erika Carlina Belum Berpikir Cabut Laporan Meksi Buka Peluang Damai

Potensi hukuman berat ini, kata Faisal, dapat merugikan pihak terlapor jika proses restorative justice yang sedang diupayakan menemui jalan buntu.

"Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI