Awas Kena Sanksi! Remix Potongan Film Jadi Parodi di Medsos Ternyata Pelanggaran Hak Cipta

Senin, 17 November 2025 | 12:18 WIB
Awas Kena Sanksi! Remix Potongan Film Jadi Parodi di Medsos Ternyata Pelanggaran Hak Cipta
Ilustrasi film. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Membuat parodi dari potongan film tanpa izin tetap bisa melanggar hak cipta, meski tidak menghasilkan uang secara langsung.

  • Keuntungan digital tidak selalu finansial, karena views dan tawaran endorse juga memiliki nilai komersial.

  • Hak moral pencipta tetap dilindungi, sehingga remix atau potongan karya tanpa izin dianggap pelanggaran.

Suara.com - Meramu ulang potongan film untuk dijadikan parodi yang viral di media sosial ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.

Meskipun tidak menghasilkan keuntungan finansial secara langsung, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak cipta.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko.

Dalam perbincangan di "What's Up Podcast Kemenkum RI", Agung menjawab pertanyaan mengenai legalitas pembuatan parodi dari potongan film yang tidak dimonetisasi.

Menurutnya, tindakan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Ia menjelaskan bahwa keuntungan di era digital tidak melulu soal uang.

"Tetap bahwa tindakan ini, remix potongan film jadi parodi, ini sebetulnya juga cikal bakal adanya pelanggaran hak cipta," jelas Agung Damarsasongko, dalam video yang tayang di YouTube pada Sabtu, 15 November 2025.

Agung menambahkan, keuntungan yang didapat dari konten viral seperti jumlah penayangan (views) dan tawaran endorse juga memiliki nilai komersial.

Oleh karena itu, memotong karya tanpa izin dari penciptanya tetap dianggap melanggar hak moral.

Baca Juga: Sinopsis Men in Black II: Misi Agen J dan K Hadapi Alien Seksi, Malam Ini di Trans TV

"Keuntungan digital tidak selalu berupa uang langsung. Views dan endorse juga bernilai. Jadi, memotong karya tanpa izin tetap melanggar hak moral," tegasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI