- Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indra Kenz atas kasus TPPU ditolak, sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.
- Vanessa Khong menerima kabar penolakan PK pada Sabtu, 13 Desember 2025, melalui pesan singkat dari pengacara Indra Kenz.
- Penolakan PK ini menghancurkan rencana kejutan Vanessa Khong karena putusan 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar telah inkracht.
Suara.com - Kisah asmara Vanessa Khong dan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali diuji. Sebab harapan keduanya bertemu tahun ini gagal.
Kegagalan tersebut lantaran PK yang diajukan Indra Kenz ditolak. Sehingga kembali pada putusan awal, terdakwa kasus TPPU ini harus berada di penjara selama 10 tahun.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, membagikan momen pilu saat ia menerima kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK).
Vanessa menunjukkan pesan singkat dari pengacara pengacara Indra Kenz. Isinya, mengabarkan hasil PK.
"Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK sudah keluar," demikian pengacara memulai percakapan dalam cuplikan layar yang hadir di Instagram Vanessa Khong pada Sabtu (13/12/2025).

Lanjutan pesan itu kemudian mengonfirmasi bahwa putusan yang menjerat Indra Kenz kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mata hukum.
"PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda 5 Miliar," demikian bunyi pesan yang memastikan hukuman 10 tahun penjara tetap dijalankan.
Vanessa Khong menunjukkan keterkejutan dan ketidakpercayaan. Terlihat dari upayanya melakukan panggilan suara selama tujuh menit.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan yang ditampilkan dalam pesan.
Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"INI GIMANA KOK GAGAL GAK ADIL BANGET GAK JADI BEBAS LHO," ujarnya dalam chat tersebut
Kabar penolakan PK ini langsung menghancurkan rencana kejutan yang telah Vanessa Khong persiapkan.
"Semuanya hancur pas kabar itu datang. Aku nangis berhari-hari, nggak bisa berhenti," curhatnya.
Sebagai pengingat, Indra Kenz divonis bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo.
Dalam putusannya, hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen alami kerugian akibat perbuatannya.