Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Januari 2026 | 19:39 WIB
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
Sitok Srengenge dan Sal Priadi [IG/1srengenge]

Suara.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan foto sastrawan senior Sitok Srengenge bersama musisi populer Sal Priadi. Foto yang diunggah pada 17 November 2025 tersebut memperlihatkan keduanya tengah berdiskusi santai.

Namun, alih-alih mengapresiasi kolaborasi seni mereka, warganet justru bereaksi keras dan membangkitkan ingatan kolektif tentang sejarah kelam yang menyelimuti sang penyair.

Bagi generasi yang lebih muda, mungkin muncul pertanyaan: Sitok Srengenge kasus apa? Mengapa kemunculannya di ruang publik memicu kemarahan yang begitu masif?

Dugaan Kekerasan Seksual 2013

Kasus yang menjerat pria bernama asli Sunarto ini bermula pada akhir tahun 2013. Saat itu, dunia sastra dan akademik Indonesia diguncang oleh laporan seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW ke Polda Metro Jaya.

RW melaporkan Sitok atas dugaan kekerasan seksual yang mengakibatkan dirinya hamil. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa Sitok menggunakan relasi kuasanya sebagai seniman senior untuk memaksa korban melakukan hubungan intim berkali-kali sejak Maret 2013.

Saat laporan resmi dibuat pada 29 November 2013, RW diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.

Proses hukum kasus ini berjalan sangat alot dan penuh kontroversi. Awalnya, pihak kepolisian sempat ragu untuk melanjutkan perkara karena menganggap hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun, gelombang protes dari mahasiswa UI dan aktivis perempuan mendesak polisi untuk melihat adanya unsur paksaan dan manipulasi psikologis.

Baca Juga: Pilih Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ungkap Harapan Baru di 2026

Setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi dan konsultasi dengan ahli kriminologi serta psikolog, penyidik akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

Pasal 285: Tentang pemerkosaan.

Pasal 286: Tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya.

Pasal 294 ayat (2): Tentang pencabulan dalam relasi kuasa atau perwalian.

Kasus yang Mangkrak Selama 12 Tahun

Meskipun sudah berstatus tersangka, keadilan bagi RW seolah terhenti di tengah jalan. Berkas perkara Sitok tercatat berkali-kali bolak-balik antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI