Sesali Foto Bareng Sitok Srengenge, Sal Priadi Tegaskan Sikap Lawan Kekerasan Seksual

Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:58 WIB
Sesali Foto Bareng Sitok Srengenge, Sal Priadi Tegaskan Sikap Lawan Kekerasan Seksual
Sal Priadi di Konferensi pers Pestapora di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Juli 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Sal Priadi foto bersama Sitok Srengenge, sastrawan yang pernah terjerat kasus kekerasan seksual.
  • Sal menjelaskan foto tersebut diambil saat kunjungan santai ke rumah anak Sitok tanpa maksud membela tindakan sang sastrawan.
  • Sal Priadi menegaskan dirinya tetap kontra terhadap pelaku kekerasan seksual dan berjanji akan lebih bijak di masa depan.

Suara.com - Sal Priadi memberikan klarifikasi menyusul beredarnya foto ia bersama Sitok Srengenge, penyair senior yang pernah terlibat kasus kekerasan seksual pada 2013.

"Saya main ke rumah anaknya, (lalu) masuk rumahnya ada bapak dan ibunya," tulis Sal Priadi di X pada Rabu, 31 Desember 2025.

Sal Priadi menjelaskan bahwa foto tersebut diambil dalam situasi yang sangat santai.

"Ngobrol selayaknya tamu, lalu diajak foto," lanjutnya menjelaskan kejadian tersebut.

Sal kemudian sadar kalau foto tersebut dianggap melukai para penyintas kekerasan seksual. Soal ini, ia pun berikan sikap yang jelas.

"Mengetahui hal yang beredar, ternyata sudah jadi urusan hukum. Sikap saya clear, saya enggak bela. Kalau ada pihak yang melintir, itu urusan dia sama apa pun yang dia inginkan soal ini," tulis Sal.

Sal tegas berdiri untuk mereka yang pernah jadi korban kekerasan seksual. Ia bahkan mengumpat perbuatan Sitok dan menyesal menerima ajakan berfoto.

"Menurut saya clear, dia janc*k. Saya akan lebih bijak menerima ajakan foto, ya, thanks," tulis Sal menutup klarifikasinya.

Sekilas Kasus Sitok Srengenge

Baca Juga: Sal Priadi Tuai Amarah Publik Usai Foto Bareng Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Sitok Srengenge dilaporkan mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013 atas dugaan perbuatan tak menyenangkan dan kejahatan seksual.

Setahun kemudian, Sitok ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat beberapa pasal, antara lain Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, tentang dugaan persetubuhan dan pencabulan dalam relasi kuasa.

Namun, proses hukum kasus ini tersendat. Kejati DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya karena diangggap belum lengkap atau P19 sehingga tak kunjung disidangkan.

Sampai sekarang belum ada kejelasan lagi mengenai perkembangan proses hukum yang menjerat Sitok.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI