- Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris putrinya, Bintang, ke PA Bandung Desember 2025.
- Tujuan permohonan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi pendidikan Bintang terkait almarhumah Lina Jubaedah.
- Permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana ini melibatkan keluarga Sule sebagai pihak termohon dan sedang berproses.
Suara.com - Teddy Pardiyana kembali menjadi sorotan setelah mengajukan permohonan kontensius terkait hak ahli waris putrinya, Bintang, ke Pengadilan Agama Bandung.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Desember 2025. Kuasa hukum Teddy, Wati, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
"Iya betul," ujar Wati singkat saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 19 Januari 2026.
Permohonan itu diajukan untuk menetapkan status Bintang sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah.
Dalam perkara ini, pihak termohon tercatat berasal dari keluarga Sule.
Adapun sebelumnya, Teddy sudah lebih dulu menanggapi langkah hukumnya.
Teddy menegaskan bahwa pengajuan tersebut bukan bertujuan mengejar harta peninggalan.
Dia menyebut ada kebutuhan administratif yang harus dipenuhi demi masa depan sang anak.
"Buat sekolah ini kan perlu, ada beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang nyambung ke almarhumah," kata Teddy dalam pernyataan melalui aplikasi Zoom, baru-baru ini.
Baca Juga: Lelah Tunggu Anak Sule, Teddy Pardiyana Akhirnya Gugat Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah
Teddy menekankan fokus utama permohonan itu adalah kelengkapan dokumen, terutama yang berkaitan dengan pendidikan Bintang.
"Lebih fokus ke administrasinya buat kelengkapan sekolahnya," ujarnya.
Dia juga memastikan kondisi Bintang dalam keadaan sehat. Putri hasil pernikahannya dengan Lina Jubaedah itu baru saja berulang tahun pada November 2025.
"Dede Bintang sekarang sehat, kemarin 9 November 2025 ulang tahun yang ke-6," tutur Teddy.
Hingga kini, proses permohonan hak ahli waris tersebut masih bergulir di Pengadilan Agama Bandung.