Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:16 WIB
Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai
Ilustrasi guru swasta. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang guru honorer di Muaro Jambi dilaporkan ke polisi setelah secara refleks menepuk mulut siswa yang melawan dan memaki saat razia rambut.
  • Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan anak, kasus ini menarik perhatian nasional hingga dibahas di DPR RI.
  • Kasus berakhir damai melalui mediasi (Restorative Justice) dan laporan resmi dihentikan (SP3) setelah kedua belah pihak saling memaafkan.

Suara.com - Kasus penertiban rambut siswa di Muaro Jambi yang menyeret guru honorer Tri Wulansari (31) ke ranah hukum sempat menyedot perhatian publik nasional.

Peristiwa ini bahkan bergulir hingga dibahas di Komisi III DPR RI setelah Tri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.

Insiden bermula dari kegiatan razia kedisiplinan di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh. Tri berinisiatif menertibkan siswa yang kedapatan berambut panjang dan dicat.

Namun, situasi berubah tegang saat seorang siswa laki-laki memberikan perlawanan keras.

Tak hanya menolak dirapikan, bocah SD tersebut memberontak dan melontarkan kata-kata kotor kepada sang pengajar. Tersulut emosi mendengar makian siswanya, Tri secara refleks menepuk mulut murid tersebut.

Tindakan spontan inilah yang memicu kemarahan orangtua siswa hingga berujung laporan polisi.

Berbekal hasil visum yang menunjukkan luka memar, Polres Muaro Jambi sempat menjerat wanita tersebut dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Namun, ketegangan yang sempat viral itu akhirnya mereda. Setelah sempat alot karena keluarga korban bersikukuh memenjarakan sang guru, drama ini berakhir di meja mediasi Mapolres Muaro Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa proses hukum resmi dihentikan.

Baca Juga: Ironi Prioritas: Saat Program MBG Menggeser Martabat Guru dan Nakes

"Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui Restorative Justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3," kata Heri kepada awak

Dalam momen haru tersebut, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dia menyadari tindakan refleksnya telah menimbulkan polemik panjang.

"Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik," tutur Tri.

Permintaan maaf tersebut disambut positif oleh orangtua siswa, Subandi, yang mengaku sudah legawa.

"Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai," imbuh Subandi menutup perseteruan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI