- Dua anggota polisi (Bripda SR dan Bripda NIR) bersama dua warga sipil ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap remaja 18 tahun di Jambi.
- Akibat depresi berat dan rasa benci terhadap institusi pelaku, korban CA kini membatalkan impiannya untuk menjadi Polwan.
- Polda Jambi telah menahan para pelaku dan berkomitmen melakukan proses pidana serta pemecatan (PTDH) terhadap oknum anggota yang terlibat.
Suara.com - Cita-cita mulia CA, seorang remaja 18 tahun asal Jambi, untuk mengenakan seragam cokelat dan mengabdi sebagai Polisi Wanita (Polwan) kini musnah tak bersisa.
Gadis tersebut justru menjadi korban kebiadaban anggota Polri yang selama ini ia kagumi.
Dia diduga menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh empat orang pria, dua di antaranya adalah anggota aktif Polri berpangkat Bripda.
Kasus yang menampar keras wajah institusi Bhayangkara ini terjadi pada November 2025, namun baru meledak dan ditangani serius oleh Polda Jambi pada akhir Januari 2026 setelah korban berani buka suara.
Dua anggota polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripda SR (anggota Polres Tanjung Jabung Timur) dan Bripda NIR (anggota Polda Jambi).
Mirisnya, aksi bejat ini juga melibatkan dua warga sipil berinisial I dan K. Fakta yang lebih menyayat hati, salah satu pelaku sipil ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Kronologi: Dijemput, Bukan Dilindungi
Peristiwa kelam ini bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dengan dalih akan diantar pulang.
Namun, bukannya sampai di rumah, mobil justru dibelokkan ke sebuah area perkebunan kopi dan kemudian berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi.
Di dua lokasi itulah, CA dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian dalam kondisi tak berdaya.
Insiden ini meninggalkan luka psikis yang teramat dalam. Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami depresi berat hingga memutuskan untuk mengubur impiannya menjadi aparat penegak hukum.
"Korban ini sudah persiapan fisik dan mental untuk tes Polwan. Tapi setelah kejadian ini, dia bilang ke saya, 'Om, saya tidak mau lagi jadi polisi'. Dia jijik dan benci melihat institusi itu karena pelakunya justru polisi yang seharusnya melindungi," ujar Romiyanto kepada awak media, Minggu, 1 Februari 2026.
Korban bahkan sempat melontarkan kalimat yang membuat siapa pun terenyuh, "Kata orang, kalau tidak perawan tidak bisa jadi Polwan."
Respons Kepolisian
Merespons kemarahan publik, Polda Jambi bertindak cepat. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa keempat pelaku, termasuk dua anggotanya, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kapolda Jambi telah memerintahkan tindakan tegas. Saat ini Bripda SR dan Bripda NIR sudah kami tahan di penempatan khusus (Patsus)," tegas Erlan dalam keterangan pers-nya, Senin, 2 Februari 2026.
"Proses pidana umum berjalan, dan sidang kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) segera digelar. Tidak ada tempat bagi pelaku asusila di tubuh Polri," tambahnya.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi reformasi kultural Polri. Publik kini mengawal ketat agar CA mendapatkan keadilan maksimal, meski masa depannya sebagai calon Polwan telah direnggut paksa oleh "oknum" penegak hukum itu sendiri.