Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono: Udah Kayak Drama Korea

Sumarni Suara.Com
Kamis, 05 Februari 2026 | 10:00 WIB
Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono: Udah Kayak Drama Korea
Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani terkait Laporan Rayen Pono (Instagram/@rayenpono)

Suara.com - Laporan hukum Rayen Pono terhadap musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, masih penuh ketidakpastian.

Setelah hampir setahun bergulir, Rayen Pono kembali menerima perkembangan terbaru terkait laporannya terhadap pentolan Dewa 19 tersebut.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, Rayen menerima 'surat cinta' dari pihak kepolisian berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun alih-alih membawa kabar baik mengenai kelanjutan perkara, surat itu justru mengungkap adanya hambatan birokrasi yang membuat kasus ini jalan di tempat.

Menanggapi proses hukum yang berlarut-larut, Rayen Pono berbagi keresahannya.

Rayen membandingkan laporannya ini dengan serial drama Korea yang memiliki alur sangat panjang dan melelahkan.

"Udah kayak drama Korea, panjang banget season-nya," sentil Rayen dalam video yang dibagikan melalui Instagram pribadinya.

Hambatan yang dihadapi laporan Rayen Pono rupanya terletak pada status Ahmad Dhani sebagai anggota DPR.

Berdasarkan SP2HP yang diterima Rayen, penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya telah berupaya melakukan langkah proaktif.

Baca Juga: Sudah Ganti Tahun, Rayen Pono Sebut Laporannya ke Ahmad Dhani Mandek karena Izin Presiden

Rayen membeberkan bahwa pihak kepolisian telah dua kali melayangkan surat permohonan persetujuan tertulis kepada Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Ahmad Dhani telah mengundang Presiden Prabowo Subianto dan didapuk menjadi saksi di pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise. [Instagram]
Ahmad Dhani dan Presiden Prabowo Subianto. [Instagram]

"Yang pasti penyidik sudah dua kali mengirim surat permohonan persetujuan tertulis ke presiden untuk pemeriksaan terlapor," ungkap mantan personel grup vokal Pasto itu.

Surat permohonan tersebut dikirimkan masing-masing pada Juni 2025 dan Oktober 2025.

Meski prosedur telah ditempuh, hingga awal Februari 2026 ini, izin dari Presiden belum juga turun ke meja penyidik.

"Tapi sampai sekarang, surat cinta approval itu tidak kunjung datang. Jadi pemeriksaan terhadap terlapor belum bisa dilakukan," lanjut Rayen.

Dengan nada santai, kemungkinan karena sudah lelah, Rayen meminta saran langkah yang harus ia ambil selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI