- Bara Prima Rio membunuh ibu kandungnya, Yuni Rudi Astuti, di Mataram pada Minggu dini hari karena sakit hati permintaan uang tidak dipenuhi.
- Pelaku memindahkan jasad korban ke Lombok Barat lalu membakarnya menggunakan bensin agar sulit dikenali, namun korban ditemukan sore harinya.
- Polisi menangkap Bara dengan barang bukti termasuk mobil mewah dan ganja; pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
Polisi kemudian mencocokkan data DNA pada bagian gigi korban yang sudah hangus.
Selain itu, petugas juga menemukan kotak permen karet berisi narkotika jenis ganja di dalam mobil Innova hitam milik pelaku.
Kini, Bara Prima Rio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 459 KUHP juncto 458 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.