"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," tulis lembaga itu.
LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan kepada Arya Iwantoro untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Disebutkan pula bahwa sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa dapat dijatuhkan apabila kewajiban belum dipenuhi.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni," imbuh pernyataan resmi tersebut.
Saat ini, proses pendalaman internal terhadap dugaan kewajiban kontribusi Arya Iwantoro masih berlangsung di internal LPDP.
Kontributor : Chusnul Chotimah