Laman Rumaysho juga membahas kitab Bulughul Maram yang menjelaskan hadis tentang Nabi Muhammad SAW menggendong Umamah saat salat.
Hukumnya diperbolehkan, baik dalam salat wajib maupun sunnah seperti tarawih.
Syaratnya adalah gerakan menggendong dan menurunkan anak tidak boleh lebih dari tiga kali gerakan besar berturut-turut dan tetap menjaga arah kiblat.
Sementara laman Sidogiri meyakini, menggendong anak saat salat tidak membatalkan ibadah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Jika seseorang yang salat menggendong bayi yang sedang menanggung najis, maka salatnya batal.
Oleh sebab itu, orang tua yang ingin menggendong anaknya saat salat jemaah harus memastikan telah membersihkan dan mengganti popok baru agar keyakinan akan kesucian tetap terjaga.
Dengan demikian, aksi Thariq Halilintar diperbolehkan dan memiliki sandaran dalil selama aspek kebersihan dari najis tetap terjaga.
Kontributor : Neressa Prahastiwi