Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Yazir F | Tiara Rosana | Suara.com

Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB
Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi
Vidi Aldiano.
  • Meski Vidi Aldiano telah wafat, gugatan perdata hak cipta lagu "Nuansa Bening" tidak gugur dan tetap diproses di tingkat Mahkamah Agung.
  • Sesuai hukum perdata, kewajiban hukum dan potensi ganti rugi senilai miliaran rupiah akan dialihkan kepada ahli waris sebagai penerus tanggung jawab almarhum.
  • Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran izin penggunaan lagu di platform digital dan pertunjukan komersial yang diklaim tanpa transparansi selama 16 tahun.

Suara.com - Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada Maret 2026 tidak lantas menyurutkan sengketa hukum terkait penggunaan lagu legendaris "Nuansa Bening".

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dipastikan akan terus bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Status hukum perkara ini ditegaskan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Dia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis membuat perkara gugur.

Hal ini sangat berbeda dengan mekanisme hukum pidana yang berhenti ketika terdakwa meninggal dunia.

"Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur. Nah, sementara kalau keperdataan tidak," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Maret 2026.

Posisi Kasus di Mahkamah Agung

Perselisihan ini bermula dari perbedaan pemahaman mengenai izin penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak debutnya di tahun 2008.

Pihak Keenan Nasution menilai bahwa selama 16 tahun, lagu tersebut telah digunakan melampaui batas izin awal yang diklaim hanya untuk format fisik (CD), hingga merambah ke ranah digital dan ratusan pertunjukan komersial.

Setelah menempuh jalur mediasi yang buntu, kasus ini akhirnya masuk ke meja hijau. Meski pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formal, pihak Keenan tidak berhenti dan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2025.

Minola menjelaskan bahwa proses di tingkat kasasi saat ini sudah berjalan dan berkas-berkas terkait telah teregistrasi secara resmi.

Karena sifat pemeriksaan di Mahkamah Agung adalah pemeriksaan berkas dan bukan lagi pemeriksaan fakta melalui persidangan tatap muka, maka kepergian suami Sheila Dara tersebut tidak akan menghambat proses yang sedang berlangsung.

"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya, di Mahkamah Agung. Jadi artinya atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama itu, klien kami sebagai penggugat itu sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur," lanjut Minola.

Ahli Waris Menjadi Penerus Kewajiban Hukum

Salah satu poin krusial dalam penjelasan hukum Minola adalah mengenai peralihan tanggung jawab kepada ahli waris.

Mengingat gugatan ini melibatkan nilai ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai kisaran Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar, maka setiap putusan akhir nantinya akan berdampak langsung pada keluarga almarhum.

Selain pelantun "Status Palsu" tersebut sebagai Tergugat I, ayahnya, Harry Kiss, juga tercatat sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.

Minola memaparkan bahwa jika hakim nantinya mengabulkan gugatan pihak Keenan, maka kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut jatuh ke tangan ahli waris almarhum.

"Andaikan perkaranya tadi masih dalam tingkat di Pengadilan Niaga dan masih berproses, secara normatifnya itu perkara itu tetap akan diteruskan, meskipun akan di-break dulu beberapa waktu dengan adanya tergugat yang meninggal dunia. Selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan dan mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan prinsip dasar hukum waris yang tidak hanya berbicara soal harta, tetapi juga tanggungan.

"Karena apa pun nanti putusannya, dan kalau misalnya kita boleh berandai-andai putusannya itu misalnya mengabulkan ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tergugat, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli waris. Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang," beber Minola.

Sebagai pengingat, konflik ini memuncak pada tahun 2024 saat Keenan Nasution membahas soal izin penggunaan lagu.

Tak lama dari itu, pihak manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan Nasution untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi karena sebuah brand ingin menggunakan lagu "Nuansa Bening" versi Vidi.

Namun, pihak Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa tidak ada transparansi laporan penggunaan lagu selama belasan tahun sebelumnya.

Keenan dan Rudi Pekerti merasa hak ekonomi dan hak moral mereka sebagai pencipta lagu telah dilanggar. Mereka menemukan bahwa di beberapa platform streaming musik, nama pencipta lagu tidak dicantumkan dengan benar atau justru tertulis atas nama pihak lain.

"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Jadi kepastian hukum itu kan sebenarnya kan sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak. Jadi ada satu kepastian hukum bagi klien kami sebagai penggugat bahwa memang haknya dia sebagai komposer itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta," tegas Minola.

Minola juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya somasi berkali-kali sebelum akhirnya melayangkan gugatan.

"Setelah kita masuk ke dalam gugatan ke Pengadilan Niaga, kita memang sudah minim komunikasi dengan pihak almarhum Vidi. Tapi pada waktu tahapan somasi itu memang kan kita intens ya untuk melakukan komunikasi, untuk mencari titik temu. Namun pada waktu itu tidak tercapai yang namanya kata sepakat," tegas dia.

Menanti Putusan Mahkamah Agung

Meski diwarnai dengan kabar duka, pihak penggugat tetap berpegang pada jalur hukum demi mendapatkan ujung dari persoalan ini. Minola berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara jernih tanpa melibatkan sisi emosional yang berlebihan.

Menurutnya, kepastian hukum akan lebih baik agar almarhum tidak meninggalkan masalah yang belum selesai.

"Hukum kita masih belum memberikan satu kekhususan dan dispensasi kalau misalnya kemudian pihak yang ingin digugat itu sedang mengalami sesuatu kondisi yang tidak baik ya, termasuk kondisi kesehatannya," ucapnya.

"Hukum memang tidak membuat ada dispensasi dan mengistimewakan terdakwanya meskipun dalam keadaan yang sakit seperti itu," lanjut Minola merujuk pada kondisi Vidi yang sempat berjuang melawan sakit sebelum wafat.

Hingga saat ini, berkas perkara masih menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.

"Kalau kita cek di sistem komputerisasi peradilan, itu masih baru teregister ya. Jadi berkasnya masih belum diedar ke Hakim Agung. Tapi kalau misalnya kemudian sudah diedarkan kepada Hakim, mungkin itu tidak akan makan waktu ya, paling lambat mungkin ya dua minggu atau satu bulan sudah putus," imbuh Minola Sebayang.

Dengan berlanjutnya kasus ini di tingkat kasasi, publik kini menantikan bagaimana keputusan akhir Mahkamah Agung dalam memandang sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang telah menjadi bagian dari sejarah musik populer Indonesia ini.

Perkara dengan nomor registrasi terbaru di MA tersebut akan menjadi penentu apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan miliaran rupiah yang diajukan oleh Keenan Nasution.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki

Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 13:17 WIB

Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Video | Rabu, 22 April 2026 | 17:10 WIB

Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna

Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 16:34 WIB

Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano Digelar Megah, Harry Kiss: Bak Royal Wedding

Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano Digelar Megah, Harry Kiss: Bak Royal Wedding

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 08:50 WIB

Rutin Dilakukan Sejak Vidi Aldiano Hidup, Keluarga Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Rutin Dilakukan Sejak Vidi Aldiano Hidup, Keluarga Tebar Ikan di Momen 40 Harian

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 21:20 WIB

Masih Dikenang di 40 Harian, Vidi Aldiano Dinilai Hidup dalam Kebaikan

Masih Dikenang di 40 Harian, Vidi Aldiano Dinilai Hidup dalam Kebaikan

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 11:00 WIB

Diungkap Ibu Mertua, Sheila Dara Sudah Kembali Ceria Usai Kepergian Vidi Aldiano

Diungkap Ibu Mertua, Sheila Dara Sudah Kembali Ceria Usai Kepergian Vidi Aldiano

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 09:19 WIB

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 19:30 WIB

Sambil Nangis, Egi Fazri Minta Maaf dan Janji Berhenti Ngaku Mirip Vidi Aldiano

Sambil Nangis, Egi Fazri Minta Maaf dan Janji Berhenti Ngaku Mirip Vidi Aldiano

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 06:30 WIB

Suara Deddy Corbuzier Powerful, Diduga Gagalkan Penampilan Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano di TV

Suara Deddy Corbuzier Powerful, Diduga Gagalkan Penampilan Egi Fazri Si Peniru Vidi Aldiano di TV

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 14:48 WIB

Terkini

Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta

Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:05 WIB

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:47 WIB

Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan

Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34 WIB

Dari Bandung hingga Australia, Ribuan Massa Berbaju Hitam Padati Perayaan 10 Tahun Hammersonic

Dari Bandung hingga Australia, Ribuan Massa Berbaju Hitam Padati Perayaan 10 Tahun Hammersonic

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:10 WIB

Ada Petting Zoo dan Safari Garden di PetFest Indonesia 2026

Ada Petting Zoo dan Safari Garden di PetFest Indonesia 2026

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Definisi Menolong Serigala: Maia Estianty Sempat Bela Dhani-Mulan saat Isu Nikah Siri Memanas

Definisi Menolong Serigala: Maia Estianty Sempat Bela Dhani-Mulan saat Isu Nikah Siri Memanas

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:56 WIB

Jessica Iskandar Diteror Santet, Sang Asisten Malah Jadi Korban Salah Sasaran

Jessica Iskandar Diteror Santet, Sang Asisten Malah Jadi Korban Salah Sasaran

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pakai Nama Rumi, Syifa Hadju Geram Dianggap Plagiat Alyssa Daguise: Habis Ini Napas Aja Gak Boleh

Pakai Nama Rumi, Syifa Hadju Geram Dianggap Plagiat Alyssa Daguise: Habis Ini Napas Aja Gak Boleh

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:14 WIB

Vokal Mariah Carey Jadi Sorotan, Netizen Debat Panas soal Faktor Usia

Vokal Mariah Carey Jadi Sorotan, Netizen Debat Panas soal Faktor Usia

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:56 WIB

Sisi Gelap Dunia Artis Dibongkar Jessica Iskandar: Dari Tawaran 'Dinner' hingga Ancaman Bangkrut

Sisi Gelap Dunia Artis Dibongkar Jessica Iskandar: Dari Tawaran 'Dinner' hingga Ancaman Bangkrut

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:41 WIB