Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Yazir F | Tiara Rosana | Suara.com

Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB
Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi
Vidi Aldiano.
  • Meski Vidi Aldiano telah wafat, gugatan perdata hak cipta lagu "Nuansa Bening" tidak gugur dan tetap diproses di tingkat Mahkamah Agung.
  • Sesuai hukum perdata, kewajiban hukum dan potensi ganti rugi senilai miliaran rupiah akan dialihkan kepada ahli waris sebagai penerus tanggung jawab almarhum.
  • Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran izin penggunaan lagu di platform digital dan pertunjukan komersial yang diklaim tanpa transparansi selama 16 tahun.

Suara.com - Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada Maret 2026 tidak lantas menyurutkan sengketa hukum terkait penggunaan lagu legendaris "Nuansa Bening".

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dipastikan akan terus bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Status hukum perkara ini ditegaskan oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Dia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis membuat perkara gugur.

Hal ini sangat berbeda dengan mekanisme hukum pidana yang berhenti ketika terdakwa meninggal dunia.

"Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur. Nah, sementara kalau keperdataan tidak," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Maret 2026.

Posisi Kasus di Mahkamah Agung

Perselisihan ini bermula dari perbedaan pemahaman mengenai izin penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang dipopulerkan kembali oleh Vidi Aldiano sejak debutnya di tahun 2008.

Pihak Keenan Nasution menilai bahwa selama 16 tahun, lagu tersebut telah digunakan melampaui batas izin awal yang diklaim hanya untuk format fisik (CD), hingga merambah ke ranah digital dan ratusan pertunjukan komersial.

Setelah menempuh jalur mediasi yang buntu, kasus ini akhirnya masuk ke meja hijau. Meski pada tingkat pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan formal, pihak Keenan tidak berhenti dan langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2025.

Minola menjelaskan bahwa proses di tingkat kasasi saat ini sudah berjalan dan berkas-berkas terkait telah teregistrasi secara resmi.

Karena sifat pemeriksaan di Mahkamah Agung adalah pemeriksaan berkas dan bukan lagi pemeriksaan fakta melalui persidangan tatap muka, maka kepergian suami Sheila Dara tersebut tidak akan menghambat proses yang sedang berlangsung.

"Perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya, di Mahkamah Agung. Jadi artinya atas putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di tingkat pertama itu, klien kami sebagai penggugat itu sudah mengajukan kasasi dan sedang diproses kasasinya. Nah, jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur," lanjut Minola.

Ahli Waris Menjadi Penerus Kewajiban Hukum

Salah satu poin krusial dalam penjelasan hukum Minola adalah mengenai peralihan tanggung jawab kepada ahli waris.

Mengingat gugatan ini melibatkan nilai ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai kisaran Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar, maka setiap putusan akhir nantinya akan berdampak langsung pada keluarga almarhum.

Selain pelantun "Status Palsu" tersebut sebagai Tergugat I, ayahnya, Harry Kiss, juga tercatat sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini.

Minola memaparkan bahwa jika hakim nantinya mengabulkan gugatan pihak Keenan, maka kewajiban untuk menjalankan putusan tersebut jatuh ke tangan ahli waris almarhum.

"Andaikan perkaranya tadi masih dalam tingkat di Pengadilan Niaga dan masih berproses, secara normatifnya itu perkara itu tetap akan diteruskan, meskipun akan di-break dulu beberapa waktu dengan adanya tergugat yang meninggal dunia. Selanjutnya mungkin perkara itu akan diteruskan dan mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan prinsip dasar hukum waris yang tidak hanya berbicara soal harta, tetapi juga tanggungan.

"Karena apa pun nanti putusannya, dan kalau misalnya kita boleh berandai-andai putusannya itu misalnya mengabulkan ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tergugat, maka kewajiban untuk melaksanakan kewajiban itu ada pada ahli waris. Karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban. Tidak hanya mewarisi kekayaan, tapi juga mewarisi utang," beber Minola.

Sebagai pengingat, konflik ini memuncak pada tahun 2024 saat Keenan Nasution membahas soal izin penggunaan lagu.

Tak lama dari itu, pihak manajemen Vidi Aldiano mendatangi Keenan Nasution untuk menawarkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi karena sebuah brand ingin menggunakan lagu "Nuansa Bening" versi Vidi.

Namun, pihak Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa tidak ada transparansi laporan penggunaan lagu selama belasan tahun sebelumnya.

Keenan dan Rudi Pekerti merasa hak ekonomi dan hak moral mereka sebagai pencipta lagu telah dilanggar. Mereka menemukan bahwa di beberapa platform streaming musik, nama pencipta lagu tidak dicantumkan dengan benar atau justru tertulis atas nama pihak lain.

"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Jadi kepastian hukum itu kan sebenarnya kan sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak. Jadi ada satu kepastian hukum bagi klien kami sebagai penggugat bahwa memang haknya dia sebagai komposer itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta," tegas Minola.

Minola juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya somasi berkali-kali sebelum akhirnya melayangkan gugatan.

"Setelah kita masuk ke dalam gugatan ke Pengadilan Niaga, kita memang sudah minim komunikasi dengan pihak almarhum Vidi. Tapi pada waktu tahapan somasi itu memang kan kita intens ya untuk melakukan komunikasi, untuk mencari titik temu. Namun pada waktu itu tidak tercapai yang namanya kata sepakat," tegas dia.

Menanti Putusan Mahkamah Agung

Meski diwarnai dengan kabar duka, pihak penggugat tetap berpegang pada jalur hukum demi mendapatkan ujung dari persoalan ini. Minola berharap semua pihak dapat melihat masalah ini secara jernih tanpa melibatkan sisi emosional yang berlebihan.

Menurutnya, kepastian hukum akan lebih baik agar almarhum tidak meninggalkan masalah yang belum selesai.

"Hukum kita masih belum memberikan satu kekhususan dan dispensasi kalau misalnya kemudian pihak yang ingin digugat itu sedang mengalami sesuatu kondisi yang tidak baik ya, termasuk kondisi kesehatannya," ucapnya.

"Hukum memang tidak membuat ada dispensasi dan mengistimewakan terdakwanya meskipun dalam keadaan yang sakit seperti itu," lanjut Minola merujuk pada kondisi Vidi yang sempat berjuang melawan sakit sebelum wafat.

Hingga saat ini, berkas perkara masih menunggu untuk diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.

"Kalau kita cek di sistem komputerisasi peradilan, itu masih baru teregister ya. Jadi berkasnya masih belum diedar ke Hakim Agung. Tapi kalau misalnya kemudian sudah diedarkan kepada Hakim, mungkin itu tidak akan makan waktu ya, paling lambat mungkin ya dua minggu atau satu bulan sudah putus," imbuh Minola Sebayang.

Dengan berlanjutnya kasus ini di tingkat kasasi, publik kini menantikan bagaimana keputusan akhir Mahkamah Agung dalam memandang sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang telah menjadi bagian dari sejarah musik populer Indonesia ini.

Perkara dengan nomor registrasi terbaru di MA tersebut akan menjadi penentu apakah ahli waris Vidi Aldiano harus menanggung tuntutan miliaran rupiah yang diajukan oleh Keenan Nasution.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Lagi Kebaikan Diungkap, Kapolsek Ciputat Timur Sampai Doakan Vidi Aldiano

Satu Lagi Kebaikan Diungkap, Kapolsek Ciputat Timur Sampai Doakan Vidi Aldiano

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 18:30 WIB

Tamu Tahlilan Vidi Aldiano Membludak hingga 300 Orang, Deddy Corbuzier Tanggung Semua Makanan

Tamu Tahlilan Vidi Aldiano Membludak hingga 300 Orang, Deddy Corbuzier Tanggung Semua Makanan

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 13:53 WIB

I Love Boosters, Satir Kapitalisme Dunia Fashion yang Absurd

I Love Boosters, Satir Kapitalisme Dunia Fashion yang Absurd

Your Say | Senin, 16 Maret 2026 | 13:51 WIB

17 Tahun Bersahabat, Tara Basro Ungkap Pesan Haru Lewat Scrapbook Terakhir untuk Vidi Aldiano

17 Tahun Bersahabat, Tara Basro Ungkap Pesan Haru Lewat Scrapbook Terakhir untuk Vidi Aldiano

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebih Indah dari Dialog di Film, Sheila Dara Janji Tetap Pilih Vidi Aldiano di 10 Ribu Kehidupan

Lebih Indah dari Dialog di Film, Sheila Dara Janji Tetap Pilih Vidi Aldiano di 10 Ribu Kehidupan

Entertainment | Minggu, 15 Maret 2026 | 19:41 WIB

Mengenal Yayasan Bunga Kemboja, Benarkah Vidi Aldiano Mendaftar Jadi Anggota Sebelum Meninggal?

Mengenal Yayasan Bunga Kemboja, Benarkah Vidi Aldiano Mendaftar Jadi Anggota Sebelum Meninggal?

Entertainment | Minggu, 15 Maret 2026 | 20:00 WIB

Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur

Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:30 WIB

Aldi Taher Kenang Vidi Aldiano, Dukungan Tulus untuk Bisikan Jenazah Tak Terlupakan

Aldi Taher Kenang Vidi Aldiano, Dukungan Tulus untuk Bisikan Jenazah Tak Terlupakan

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:20 WIB

Etika Ziarah Artis Indonesia di Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan Tajam Netizen Malaysia

Etika Ziarah Artis Indonesia di Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan Tajam Netizen Malaysia

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 12:51 WIB

Momen Video Call Terakhir, Raffi Ahmad Tenangkan Vidi Aldiano yang Pusing Digugat Miliaran

Momen Video Call Terakhir, Raffi Ahmad Tenangkan Vidi Aldiano yang Pusing Digugat Miliaran

Entertainment | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Rampage: Dwayne Johnson Hadapi Monster Raksasa yang Ganas, Malam Ini di Trans TV

Rampage: Dwayne Johnson Hadapi Monster Raksasa yang Ganas, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama

Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:30 WIB

Cerita Mudik Artis 2026: Road Trip Estetik hingga Nostalgia Masa Kecil

Cerita Mudik Artis 2026: Road Trip Estetik hingga Nostalgia Masa Kecil

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:15 WIB

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Promo Spesial M-TIX, Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Senin Harga Naik

Promo Spesial M-TIX, Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Senin Harga Naik

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Kompak Berbagi Waktu, Ben Kasyafani dan Marshanda Atur Jadwal Lebaran Sienna

Kompak Berbagi Waktu, Ben Kasyafani dan Marshanda Atur Jadwal Lebaran Sienna

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:00 WIB

Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:38 WIB

Hanya di M-TIX, Buy 1 Get 1 Free Tiket Film Lebaran Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa

Hanya di M-TIX, Buy 1 Get 1 Free Tiket Film Lebaran Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:01 WIB

Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano

Amal Jariyah untuk Sahabat, Shireen Sungkar Bangun Sumur Wakaf Atas Nama Vidi Aldiano

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:30 WIB

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:28 WIB