Suara.com - Haldy Sabri diduga menyindir Ammar Zoni usai menyeret nama Irish Bella dalam pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026.
Kala itu Ammar Zoni menyebut bahwa keputusan Irish Bella yang ingin bercerai dirinya saat ia kembali terjerat narkoba membuat mentalnya hancur.
"Sungguh menyakitkan bukan karena rehabnya, melainkan kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya. Yaitu keinginannya untuk bercerai, meminta saya untuk berikan talak kepadanya," kata Ammar saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026.
Ia lalu menyalahkan keputusan mantan istrinya itu yang diduga membuangnya di masa terpuruknya.
"Kecanduan adalah penyakit otak kronis yang sulit disembuhkan. Lalu kenapa orang yang sedang sakit dibuang?" tutur Ammar.
![Sambil nangis, Ammar Zoni mengungkap penyebab mentalnya hancur karena dicerai Irish Bella. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/xr9ui3YvVW8hv2u1COyvesQVwDx2Ahhf.png)
Ammar menilai bahwa Irish Bella yang seharusnya menjadi tempatnya untuk kembali pulang, namun justru menjadi orang yang mengasingkannya karena kesalahan yang diperbuat.
"Di saat hanya dialah satu-satunya sebagai rumah tempat saya kembali pulang, tetapi malah diasingkan atas kekurangan saya” imbuhnya.
Mengetahui nama istrinya ikut terseret dalam pledoi yang dibacakan Ammar Zoni, Haldy Sabri menyatakan keberatannya.
Ia menilai seharusnya Ammar Zoni tetap fokus pada pembelaan tanpa harus menyeret nama sang istri.
“Harus nya kemaren Focus dulu aja dengan pembelaan. Jangan bikin pembelaan lebay dengan membawa bawa istri orang, terkesannya curhat padahal selama ini kita tidak mengusik kita jalan sesuai sewajar nya hidup,” tulis Haldy Sabri melalui unggahannya pada Sabtu, 4 April 2026.
Menurut Haldy, keputusan Ammar Zoni yang menyeret nama Irish Bella dikhawatirkan bisa memutuskan silaturahmi.
Meski demikian, suami Irish Bella itu tetap mendoakan keputusan yang terbaik bagi Ammar Zoni dalam persidangannya.
“Jangan membuka ruang untuk memutuskan silaturahmi, semoga Allah SWT memberi yang terbaik ya putusannya nanti. Aaamiiin,” tulisnya.
Diketahui bahwa saat ini, Ammar Zoni dituntut hukuman selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa.