Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:18 WIB
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. [Dok. Antara/ Muhammad Zulfikar]
baca 10 detik
  • Gaji di bawah Rp 8 juta kini masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pasutri berpenghasilan hingga Rp 14 juta di Jabodetabek masuk MBR.
  • Batas baru MBR membuka akses rumah subsidi bagi lebih banyak pekerja.

Suara.com - Definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, sehingga masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan kini masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah.

Bahkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan juga masuk dalam kategori tersebut.

Perubahan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Untuk Zona 1 yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTB, dan NTT, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp 8,5 juta bagi lajang dan Rp 10 juta bagi yang sudah menikah. Sementara di Zona 4 atau Jabodetabek, batas tersebut melonjak menjadi Rp 12 juta untuk individu dan Rp 14 juta bagi pasangan menikah.

Kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya biaya hidup, terutama di kawasan perkotaan. Harga rumah yang terus naik membuat banyak pekerja dengan gaji yang sebelumnya dianggap kelas menengah kini masih kesulitan memiliki hunian. Dengan perubahan definisi MBR, kelompok pekerja berpenghasilan menengah di kota besar berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap program rumah subsidi.

Namun kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai batas penghasilan hingga Rp 14 juta untuk kategori berpenghasilan rendah berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan. Kritik muncul karena pekerja dengan penghasilan setara upah minimum atau sedikit di atasnya dikhawatirkan harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih tinggi dalam memperoleh rumah subsidi.

Di sisi lain, pemerintah menilai penyesuaian kriteria ini diperlukan agar program perumahan tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kenaikan harga tanah, biaya konstruksi, dan inflasi membuat definisi MBR yang lama dianggap tidak lagi mencerminkan kemampuan riil masyarakat dalam membeli rumah, terutama di kawasan metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

Terkini

Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Tolak Peredaran Tramadol, Warga Gelar Aksi di Kawasan Tanah Abang

Tolak Peredaran Tramadol, Warga Gelar Aksi di Kawasan Tanah Abang

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Prabowo Guyon ke Kepala BGN Sudaryono: Baru Seminggu Menjabat, Tiap Malam Nggak Tidur

Prabowo Guyon ke Kepala BGN Sudaryono: Baru Seminggu Menjabat, Tiap Malam Nggak Tidur

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

Dinkes DKI: Tak Ada Nakes Pemprov yang Cibir Pasien BPJS Yurizal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Viral Gaji Manajer KDMP Tembus Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean! Paling UMP Lebih Sedikit

Viral Gaji Manajer KDMP Tembus Rp 16 Juta, Purbaya: Kegedean! Paling UMP Lebih Sedikit

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:21 WIB

The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan

The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare

Gubernur Sulsel Minta Tambah Sekolah Rakyat di Makassar, Siapkan Lahan 20 Hektare

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Indonesia Lolos Grand Final Mobile Legends Esports Nations Cup 2026

Indonesia Lolos Grand Final Mobile Legends Esports Nations Cup 2026

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:17 WIB

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

140 Ton Sampah Kedaung Kali Angke Dibersihkan, DLH Kerahkan Alat Berat dan Belasan Truk

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

6 Cara Mengatasi Jam Tangan Berembun di Bagian Dalam Kaca

6 Cara Mengatasi Jam Tangan Berembun di Bagian Dalam Kaca

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:15 WIB

×