Suara.com - Kasus karyawan Mie Gacoan Medan Marelan yang dipaksa resign oleh supervisor store memasuki babak baru.
Sebelumnya ramai diberitakan di media sosial, salah satu karyawan Mie Gacoan Medan Marelan dipaksa resign setelah meminta izin untuk menemani orang tua yang sedang sakit.
Tangkapan layar percakapan antara karyawan dan supervisor store Mie Gacoan itu lalu tersebar dan viral di media sosial.
Dalam percakapan terlihat bahwa karyawan tersebut memohon agar diberikan izin untuk menemani orang tua sakit.
Alih-alih diberikan izin, supervisor store langsung menyuruh karyawan tersebut membuat surat pengunduran diri.
Sikap supervisor store Mie Gacoan yang dinilai minim empati itu akhirnya berbuntut panjang.
PT Mitra Bali Sukses yang menaungi operasional store Mie Gacoan Medan Marelan memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.
Melalui unggahan di akun resminya, PT Mitra Bali Sukses mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan dan kebijakan perusahaan yang dilakukan oleh supervisor store.
Perusahaan dengan tegas tidak membenarkan hal tersebut karena tidak mencerminkan standar operasional maupun nilai-nilai perusahaan.
Sementara itu, karyawan yang diminta untuk mengajukan pengunduran diri, hingga saat ini tetap berstatus sebagai karyawan aktif dan terdaftar secara resmi di PT Mitra Bali Sukses.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa setiap proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan wajib dilakukan sesuai dengan prosedur perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari divisi Human Capital.

Untuk supervisor store yang terbukti melakukan pelanggaran, manajemen telah memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.
“Manajemen telah memberikan sanksi tegas kepada supervisor store yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan” tulis pengumuman tersebut, Selasa, 7 April 2026.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari, pihak manajemen telah menyediakan kanal whistleblowing system yang dikelola oleh tim Human Capital.
Kanal tersebut bisa digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaporkan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam praktik ketenagakerjaan.