- RA, mahasiswi korban pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagar Alam, justru ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.
- Penetapan tersangka terjadi karena RA mengakses ponsel pelaku tanpa izin untuk mengambil bukti pelecehan yang ia alami.
- Kasus ini memicu kecaman keras dari netizen dan aksi unjuk rasa karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban pelecehan.
Massa menilai ada indikasi kriminalisasi yang dipaksakan terhadap RA yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal.
Hingga kini, pihak keluarga RA masih terus berjuang dan berharap agar status hukum mahasiswi tersebut dapat segera ditinjau kembali.