- Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry kini telah masuk dalam tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
- Para korban menerima intimidasi berupa ancaman pendidikan, keselamatan keluarga, serta tawaran uang agar mencabut laporan hukum tersebut.
- Kuasa hukum mendesak kepolisian bekerja sama dengan Interpol untuk menjemput terlapor di Mesir demi proses penetapan status tersangka.
Suara.com - Laporan dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama pendakwah Syekh Ahmad Al Misry, sudah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum para korban, Ahmad Cholidin mengatakan, korban ternyata mengalami teror hingga ancaman.
"Bentuk ancamannya, misalnya 'saya tidak teruskan kamu sekolah' gitu kan. Ada juga, kalau diteruskan nanti keluarga kamu akan terancam. Kamu sendiri terancam," kata Ahmad Cholidin saat menggelar jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Selain ancaman tersebut, ada juga sogokan uang dari Syekh Ahmad, agar laporan tersebut tidak lagi diteruskan.
"Bukan hanya intimidasi, juga sudah ada yang mencoba untuk memberikan upaya dana supaya ini tidak berlanjut. Itu sudah ada," ujar Ahmad Cholidin.

Namun, para korban tidak gentar. Mereka tetap melanjutkan laporan tersebut di Bareskrim Polri.
Terbukti dengan upaya meminta bantuan ke Komisi III DPR. Pihak pengacara korban juga berharap adanya kerjasama antara penyidik dan Interpol.
Sebab berdasarkan informasi, Syekh Ahmad Al Misry saat ini berada di Mesir.
"Kami berharap penyidik bisa bekerjasama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini masih berada di Mesir, bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," imbuh Ahmad Cholidin.
Bahkan bukan hanya diperiksa, tapi juga untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah mendapatkan informasi yang valid, alat bukti sudah mencukupi sehingga kami berharap penyidik bisa menetapkan (terlapor) sebagai tersangka," tutur Ahmad Cholidin.