- Penyanyi Rossa melaporkan akun media sosial penyebar fitnah ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 17 April 2026.
- Pelaporan dilakukan karena pelaku menggunakan hoaks secara terorganisir demi keuntungan pribadi melalui tautan afiliasi dan clickbait.
- Tindakan hukum diambil untuk melawan normalisasi perundungan siber serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait etika bermedia sosial.
"Ini demi kepentingan masa depan bangsa. Kita berharap dengan apa yang dilakukan ini, kita semua makin cerdas dalam bermedia sosial," tuturnya.
Sebagai penutup, Rossa mengingatkan publik tentang batasan yang jelas antara mengkritik dan merundung di ruang digital.
"Kita bukannya anti kritik, tapi harus dibedakan mana kritik atau mana bullyan. Kritik tentunya harus diterima dengan baik, tapi kalau bullyan, mari kita bilang tidak untuk bullyan. Siapapun tidak berhak untuk di-bully," imbuh Rossa.