Viral Kasus Guru Lijan Sinaga: Diupah Rp500 Ribu Kini Terancam 12 Tahun Bui Gegara Tegur Murid

Galih Prasetyo

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:29 WIB
Viral Kasus Guru Lijan Sinaga: Diupah Rp500 Ribu Kini Terancam 12 Tahun Bui Gegara Tegur Murid
Viral Kasus Guru Lijan Sinaga: Diupah Rp500 Ribu Kini Terancam 12 Tahun Bui Gegara Tegur Murid [@rumpi_gosip]
baca 10 detik
  • Guru honorer Lijan Sinaga didakwa melanggar UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
  • Peristiwa bermula saat Lijan menegur siswi dan memakan permen di SMPN 1 Kualuh Selatan pada Agustus 2025.
  • Setelah dilaporkan dan melalui proses hukum, Lijan resmi ditahan serta menjalani sidang di PN Rantau Prapat pada 2026.

Suara.com - Kasus yang menjerat guru honorer Lijan Sinaga di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, kini menjadi sorotan.

Lijan disebut menghadapi dakwaan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Guru honorer itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa yang menjadi pangkal perkara disebut terjadi pada 5 Agustus 2025 di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat itu, sekitar 200 siswa disebut tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi.

Lijan yang bertugas mengawasi barisan kemudian mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu.

Lijan kemudian menegur siswi itu secara langsung di tengah barisan siswa.

Dalam peristiwa tersebut, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di kantong siswi.

Ia kemudian mengambil permen tersebut dan secara spontan memakannya untuk mencairkan suasana.

Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa berada di sekitar lokasi.

baca juga

Namun, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dua hari setelah kejadian, pada 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi disebut mendatangi sekolah.

Lijan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT, tertanggal 11 Agustus 2025.

Proses hukum berlangsung sekitar satu tahun di kepolisian sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.

Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21, sebelum tersangka menjalani tahap penyerahan kepada kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral

Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project

Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras

Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:44 WIB

MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama

MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:44 WIB

14 Yel-yel Pramuka dari Nada Lagu Pop Viral Hits Kekinian

14 Yel-yel Pramuka dari Nada Lagu Pop Viral Hits Kekinian

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×