- Dokter Richard Lee menuduh Dokter Samira Faharnaz meminta uang Rp200 miliar di Tangerang pada Januari 2026.
- Samira Faharnaz membantah tudingan tersebut dan menyatakan angka tersebut merupakan estimasi kerugian masyarakat.
- Tim kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan perbedaan waktu dan keabsahan barang bukti produk di persidangan.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Dokter Richard Lee kembali memanas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026), dr Richard Lee menuding Dokter Samira Faharnaz atau Dokter Detektif alias Doktif pernah meminta uang Rp200 miliar untuk menghentikan perkara yang menjeratnya.
Tudingan tersebut disampaikan dr Richard ketika mencecar Doktif mengenai pertemuan yang disebut berlangsung pada 16 Januari 2026.
Menurut dr Richard, pertemuan itu melibatkan rekannya bernama Ivan dan berlangsung tanpa diperbolehkan membawa telepon seluler.
"16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp200 miliar," kata dr Richard Lee," di ruang sidang.
![Dokter Detektif alias Doktif dan kuasa hukumnya ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/67874-dokter-detektif-alias-doktif-dan-kuasa-hukumnya.jpg)
"Pertanyaan saya, benar enggak Anda minta dengan teman saya bernama Ivan untuk kasus saya dibubarkan Rp200 miliar? Benar atau enggak?” ucap dr Richard menyambung.
Doktif langsung membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengajak Ivan bertemu.
"Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah," ujar Doktif tegas.
Dokter Richard kemudian menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti berupa foto terkait pertemuan tersebut.
Ia juga mengingatkan Doktif mengenai statusnya sebagai saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah.
"Ada fotonya! Hati-hati lho, Anda disumpah lho pada waktu itu," imbuh dr Richard.
Persoalan Barang Bukti White Tomato
Selain dugaan permintaan uang, sidang juga diwarnai perdebatan mengenai barang bukti produk White Tomato.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Faizal Hafied mempertanyakan konsistensi keterangan Doktif terkait produk yang dibeli dan kemudian digunakan dalam sejumlah konten.
Faizal menayangkan video percakapan Doktif bersama Denny Sumargo. Dalam video tersebut, keduanya terlihat membuka produk White Tomato dan memeriksa isi serta kemasannya.
Kuasa hukum dr Richard kemudian membandingkan isi video tersebut dengan keterangan Doktif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Faizal mempertanyakan bagaimana produk yang disebut hanya berjumlah satu dapat tetap berada dalam kondisi lengkap jika sebelumnya telah dibuka dalam konten.
"Jadi beliau punya satu dan sudah dibuka dua, live di Denny Sumargo. Ini mohon izin, mohon izin bantu. Jadi Yang Mulia, jadi beliau punya satu. Beliau punya satu. Di live sudah dibuka satu, dibuka, tidak bisa keluar," kata Faizal.
"Terus satu lagi dibuka, jadi, dan ini yang disita. Nomor 7 ini 1 piece produk White Tomato. Jadi tidak ada nomor batch-nya. Jadi beliau miliki cuma satu, sudah dibuka di unboxing di mana-mana, sudah dibuka di sini ada dua, tapi di sini masih lengkap. Berarti bukti ini palsu dan kebohongan! Terima kasih."
Doktif kemudian memberikan penjelasan. Ia menyebut produk White Tomato yang berada di tangannya tidak seluruhnya berasal dari pembelian pribadi.
"Pada saat konten ini viral, saya mempunyai, Yang Mulia ketahui saya mempunyai klinik, saya mempunyai banyak pasien alhamdulillah. Jadi banyak juga korban yang menyerahkan White Tomato kepada saya tanpa saya harus membeli Yang Mulia. Itu jawabannya Yang Mulia. Terima kasih," kata Doktif.
Kuasa Hukum Soroti Waktu Unboxing
Faizal juga mempersoalkan waktu pembelian produk DNA Salmon yang dikaitkan dengan video unboxing di Hotel Pullman.
Menurutnya, produk yang disita pertama kali dibeli pada 23 Oktober 2024. Sementara produk pembanding yang digunakan dalam video unboxing disebut baru dibeli pada 24 Oktober 2024.
Berdasarkan nota pembelian yang dipaparkan dalam persidangan, Faizal menyebut aktivitas unboxing tersebut berlangsung pada 26 Oktober 2024.
Ia kemudian menilai waktu tersebut tidak sesuai dengan tanggal peristiwa pidana yang tercantum dalam perkara.
"Jadi ini memastikan dari barang yang disita dan juga dari nota pembelian, bahwa tidak dibeli di hari yang sama dan membuktikan bahwa terjadinya unboxing itu adalah di waktu yang berbeda yaitu tanggal 26 Oktober," ujar Faizal.
"Sehingga berkaitan dengan terjadinya peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober, berarti tidak sama dengan kejadian yang sebenarnya," imbuhya.
Doktif Jelaskan soal Angka Ratusan Miliar
Usai persidangan, Doktif turut memberikan klarifikasi mengenai angka ratusan miliar yang muncul dalam persidangan.
Ia membantah bahwa angka tersebut merupakan permintaan uang untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Doktif, angka tersebut merupakan perkiraan kerugian masyarakat yang menurutnya harus dikembalikan apabila Richard Lee ingin menyelesaikan persoalan secara damai.
"Nah, saya bilang saya enggak mungkin damai. Kerugian masyarakat kan, itu kan berapa? Kalau kita hitung penjualannya berapa? Nah kalau yang saya denger itu saya itung-itung, itu sekitar Rp250 miliar," kata Doktif.
"Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat. Maksud saya seperti itu. Kenapa jadi putar, jadi kayak begitu seolah-olah saya minta Rp250 miliar?” tutur Doktif saat ditemui usai persidangan.
Perkara yang melibatkan dr Richard Lee dan Doktif hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Perbedaan keterangan maupun persoalan barang bukti yang diperdebatkan dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.