- Sarwendah membantah kabar bahwa dirinya marah-marah saat mediasi hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026.
- Gugatan hak asuh anak tersebut diajukan oleh Ruben Onsu dan mulai disidangkan sejak 15 Juli 2026 yang lalu.
- Proses mediasi masih terus berjalan di pengadilan karena hingga saat ini belum ada putusan resmi terkait perkara tersebut.
Suara.com - Sarwendah buka suara soal kabar dirinya marah-marah hingga teriak-teriak saat menjalani mediasi perkara hak asuh anak dengan Ruben Onsu.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sarwendah melalui Instagram Story yang diunggah pada Kamis (20/8/2026).
Belakangan, kabar mengenai dinamika mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah ramai diperbincangkan di media sosial.
Sarwendah disebut marah-marah, menunjuk hingga berdiri kepada pengacara Ruben Onsu, saat berada di ruang mediasi.
Namun, Sarwendah membantah informasi tersebut. Ia mengatakan apa yang terjadi di dalam ruang mediasi tidak seperti yang diberitakan.
"Pernyataan Kuasa Hukum penggugat dan pemberitaan bahwa saya marah-marah, menunjuk, hingga berdiri adalah tidak benar," tulis Sarwendah.
Menurut Sarwendah, dirinya hanya merespons pernyataan dari pihak penggugat yang dinilai tidak sesuai fakta, terutama mengenai anak-anak.
"Yang terjadi adalah saya merespons pernyataan pihak penggugat yang tidak sesuai fakta, khususnya mengenai anak-anak," ujarnya.
Sarwendah kemudian mengklaim salah satu anggota tim kuasa hukum pihak penggugat justru membentaknya dengan nada tinggi.
Ia mengaku tidak bisa diam ketika informasi mengenai anak-anak disampaikan secara keliru di hadapan mediator.
"Sebagai seorang ibu, wajar jika saya tidak bisa tinggal diam ketika fakta tentang anak-anak disampaikan secara keliru di hadapan mediator," tulisnya.

Meski demikian, Sarwendah menegaskan kehadirannya dalam mediasi bukan untuk mencari konflik.
Ia menyebut dirinya datang dengan itikad baik untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya hadir bukan untuk berkonflik, melainkan dengan itikad baik guna menjalani mediasi sebagai bagian dari proses persidangan," tuturnya.
Selain membantah kabar soal dirinya marah-marah, Sarwendah juga menyinggung persoalan hak Ruben untuk bertemu anak-anak mereka. Ia menegaskan tidak pernah menghalangi pertemuan tersebut.
"Saya tidak pernah, dan tidak akan pernah menghalangi anak-anak untuk bertemu ayahnya karena itu adalah hak mereka," kata Sarwendah menegaskan.
Ia mengatakan hal yang selama ini disampaikan hanya berkaitan dengan kepeduliannya terhadap kenyamanan dan kesehatan anak-anak.
Sarwendah juga mengungkap salah satu bentuk komitmennya dalam proses mediasi.
Ia menyebut telah menyelesaikan tugas yang diberikan mediator, termasuk membawa hasil pemeriksaan kesehatan anak-anak.
"Dalam agenda mediasi kemarin, saya bahkan telah menuntaskan tugas dari mediator, salah satunya dengan membawa hasil pemeriksaan kesehatan sebagai bentuk komitmen nyata meskipun hal yang sama belum dilakukan oleh pihak penggugat," tulisnya.
Tak hanya soal anak, Sarwendah turut menanggapi persoalan transparansi pengeluaran biaya anak.
Ia mengaku tidak keberatan jika pengeluaran tersebut perlu dipertanggungjawabkan.
"Saya sama sekali tidak keberatan dan sangat terbuka, karena tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi," ujarnya.
Sarwendah berharap proses mediasi yang masih berjalan dapat menemukan jalan keluar terbaik untuk ketiga anaknya dan Ruben.
"Ke depan, saya tetap berharap kita bisa menemukan titik terang demi kepentingan terbaik anak-anak," katanya.
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu
Gugatan hak asuh anak diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada 15 Juli 2026 dan kemudian dilanjutkan dengan agenda mediasi. Ruben dan Sarwendah sempat hadir bersama dalam proses mediasi pada 22 Juli 2026.
Dalam perkembangan terakhir, proses mediasi masih berlangsung. Pada agenda 12 Agustus 2026, Sarwendah hadir, sementara Ruben disebut tidak datang langsung ke persidangan.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menentukan hak asuh anak dalam perkara baru tersebut.
Proses hukum masih berjalan dan para pihak masih memiliki kesempatan untuk mencari kesepakatan melalui mediasi.