- Pimpinan DPR menyerahkan surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset usai aksi massa di Jakarta.
- Dokumen tersebut menetapkan target pengesahan RUU paling lambat tanggal 15 Desember 2026 mendatang.
- Warganet menyoroti keabsahan surat komitmen itu karena tidak adanya materai pada tanda tangan pimpinan.
Suara.com - Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial.
Dokumen tersebut memuat janji agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Surat itu disebut diserahkan pimpinan DPR RI setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Namun, perhatian warganet justru tertuju pada detail dokumen, khususnya bagian tanda tangan yang disebut tidak terlihat dilengkapi materai.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU itu juga dinilai berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Poin kedua berisi komitmen pimpinan DPR untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Proses pembentukan RUU diminta dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen berikutnya menetapkan batas waktu penyelesaian.
Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Poin paling tegas terdapat pada bagian terakhir.
Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Netizen: Materainya Mana?
Beredarnya surat tersebut langsung memunculkan pertanyaan di media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan apakah dokumen itu memiliki kekuatan atau status formal tertentu karena pada bagian tanda tangan disebut tidak terlihat adanya materai.
Akun yang mengunggah pembahasan surat tersebut menyoroti hal itu dengan pertanyaan, “Materainya mana?”
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai sejauh mana surat komitmen itu dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban atas janji pimpinan DPR.
“Tanpa stempel tanpa materai apakah surat ini bisa dinyatakan sah dan dapat dipercaya?” tulis salah satu warganet.
Komentar lain bahkan menyebut publik kembali berpotensi kecewa terhadap janji politik. “Kena tipu lagi,” tulis akun tersebut.
Soal tidak ada poin khusus mengenai tuntutan hukuman mati bagi koruptor dalam surat komitmen tersebut juga jadi sorotan.
Mereka menilai isu hukuman mati bagi koruptor sebelumnya menjadi salah satu tuntutan yang cukup keras disuarakan.
“Ada yang lebih penting bro.. topik Koruptor dihukum matinya hilang tidak ada dibahas di perjanjian, saat orasi, pokoknya hilang seketika,” tulis seorang netizen.
Komentar tersebut mempertanyakan mengapa tuntutan yang sebelumnya disebut dalam rangkaian aksi justru tidak tercantum dalam komitmen tertulis DPR.
Sebelumnya, AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh akan menggelar aksi demo hari ini.
Mereka menuntut dua hal, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukum mati koruptor.