Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Ferry Noviandi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB
Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek
Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi bercerai secara verstek. [Suara.com/Puput Pandansari]
baca 10 detik
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya secara verstek pada Kamis (8/10/2026).
  • Putusan verstek diambil majelis hakim karena tergugat Demian Aditya mangkir dari persidangan sebanyak dua kali panggilan resmi.
  • Tergugat memiliki masa tenggang waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya banding sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Suara.com - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Sara Wijayanto dan Demian Aditya melalui putusan verstek pada Kamis (8/10/2026).

Keputusan ini diambil majelis hakim setelah Demian Aditya (DA) selaku pihak tergugat kembali mangkir dalam persidangan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui di kantornya.

"Pada sidang pertama, DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, namun tetap tidak hadir hari ini. Maka sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian dan diputuskan hari ini juga. Putusannya adalah cerai secara verstek," ujar Abid kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Abid menjelaskan bahwa prosedur ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).

Aturan tersebut menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).

"Sebenarnya dalam Pasal 125 HIR bisa diputus dalam satu kali ketidakhadiran. Namun, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan untuk memanggil kembali. Karena sudah dua kali dipanggil dan tetap tidak hadir, maka langsung masuk tahap pembuktian dan diputus," ujarnya lebih lanjut.

Dalam proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto telah melampirkan sejumlah alat bukti tertulis seperti KTP dan akta nikah.

Namun, Abid menekankan bahwa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, keterangan saksi menjadi poin yang paling utama.

baca juga

Terkait persoalan harta gono-gini, Abid mengisyaratkan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pokok perkara putusan kali ini.

Menurutnya, putusan verstek biasanya hanya fokus pada status pernikahan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

"Mengenai gono-gini, saya tidak tahu pasti. Tapi nampaknya kalau diputus verstek itu tidak ada (pembahasan harta), karena kalau ada gono-gini akan membutuhkan waktu pembuktian lebih lanjut," imbuhnya.

Meski sudah diputus cerai, status hukum ini belum sepenuhnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terdapat masa tenggang selama 14 hari bagi pihak tergugat untuk mengajukan upaya banding terhitung sejak putusan tersebut diberitahukan secara resmi.

"Ada masa tenggang 14 hari untuk upaya banding. Bila dalam waktu tersebut tergugat tidak mengajukan banding, maka mereka resmi bercerai secara hukum," tutur Abid.

Hingga berita ini diunggah, pihak Sara Wijayanto maupun Demian Aditya belum memberikan pernyataan resmi terkait keretakan rumah tangga mereka yang berakhir di meja hijau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 11:53 WIB

Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 19:52 WIB

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:23 WIB

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 20:30 WIB

Ini Alasan Laura Moane Pilih The Doll Ghawiah Jadi Debut Horornya yang Penuh Darah

Ini Alasan Laura Moane Pilih The Doll Ghawiah Jadi Debut Horornya yang Penuh Darah

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 15:59 WIB

Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV

Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

Gibran Sepi Pembelaan usai Putusan MK, Dinilai Tak Punya Cantolan Senayan dan Bargain Lemah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Resmi Bercerai secara Verstek

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

4 Shio yang Hidupnya Disebut Lebih Tenang Mulai 9 Oktober 2026, Cek Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku di Gojek, GoFood Masih Tunggu Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:22 WIB

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Comeback dengan Lagu Stay, Yuqi i-dle Yakin Hari Esok Pasti Akan Lebih Baik

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter

Sumsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Jaksa

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

Kelakar Prabowo ke Luhut: Sekarang Saya Komandan Beliau

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Sinopsis Film Naik Level: Ambisi Davina Karamoy Bawa Salon Kampung Menembus Kelas Mewah

Sinopsis Film Naik Level: Ambisi Davina Karamoy Bawa Salon Kampung Menembus Kelas Mewah

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:06 WIB

×