Suara.com - Majelis Mahkamah Partai Golkar (dari kiri ke kanan) Djasri Marin, Andi Mattalata, Muladi, dan Natabaya memimpin sidang sengketa kepengurusan partai di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3). Sidang Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dibawah kepemimpinan Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar dan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]