Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
Udar Pristono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4). Udar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Untuk pengadaan bus tahun 2012, kerugian negara mencapai Rp9,576 miliar.. [suara.com/Oke Atmaja]