Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Jakarta, Selasa (22/9). Dalam sidang tersebut diputuskan mengenai aturan konstitusional materil yang terdapat dalam UU MD3 yaitu konstitusionalitas dalam fungsi legislasi, konstitusionalitas dalam hubungan antar lembaga perwakilan, serta konstitusionalitas dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]