Suara.com - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan membuka rapat koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan instansi lainnya di Jakarta, Rabu (21/10). Rapat koordinasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penuhi Hak Saksi dan Korban
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 21 Oktober 2015 | 14:55 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
REKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 06:52 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB