Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menjemput Bambang Widjojanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (18/12). Bambang dijemput karena masa tugasnya di KPK telah berakhir pada 16 Desember 2015. Penjemputan tersebut juga untuk membawa Bambang menjadi warga sipil biasa. [suara.com/Oke Atmaja]