Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengamankan kendaraan roda empat yang terparkir liar di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (21/12). Dishubtrans DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari derek parkir liar hingga Rp25 miliar dalam setahun dengan biaya denda maksimal sebesar Rp500 ribu per kendaraannya. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]