Suara.com - Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3). Mulai 1 April 2016 iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan direncanakan naik menyusul dikeluarkanya Perpres nomor 19/2016 tentang jaminan kesehatan dari Rp59.500 menjadi Rp80.000 untuk kelas satu, Rp42.500 menjadi Rp51.000 untuk kelas dua dan Rp25.500 menjadi Rp30.000 untuk kelas tiga. [suara.com/Oke Atmaja]