Suara.com - Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan memaparkan fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di hadapan sejumlah kepala daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. [ANTARA/Yudhi Mahatma]