Suara.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. [ANTARA/Wahyu Putro A]
Irman Gusman Dicabut Hak Politiknya
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 20 Februari 2017 | 14:06 WIB
BERITA TERKAIT
Divonis 4,5 Tahun, Irman Gusman Pikir-pikir Dulu
20 Februari 2017 | 12:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 23:56 WIB
Foto | 23:53 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 23:34 WIB
Foto | 20:27 WIB
Foto | 20:25 WIB