Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Prof. Mahfud MD bersama dengan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Yuliandri serta Pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif saat menerima hasil kajian 110 pakar hukum tata negara terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (14/6). Sebanyak 110 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam APHTN-HAN dan PUSaKO menyebut penggunaan hak angket merupakan modus anggota DPR untuk menyerang KPK dalam membongkar perkara kasus-kasus korupsi, karena hak angket yang digulirkan DPR merupakan produk ilegal dan cacat hukum. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hak Angket KPK Cacat Hukum
Bernard Chaniago Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2017 | 15:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Di Hardiknas 2025, KPK Peringatkan Guru dan Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
02 Mei 2025 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB
Foto | 06:01 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 17:36 WIB