Suara.com - Gudang penyimpanan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetok palu untuk menetapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di delapan wilayah besar dan berlaku pada 1 September 2017, sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan harga di pasar dan menjaga daya beli masyarakat. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mentan Ungkap Tekanan Asing Agar Indonesia Terus Impor Beras, Kecewa dengan Swasembada
27 April 2025 | 08:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:37 WIB
Foto | 19:50 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 22:12 WIB
Foto | 15:45 WIB
Foto | 20:42 WIB
Foto | 18:09 WIB