Suara.com - Gudang penyimpanan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, (24/8). Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengetok palu untuk menetapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di delapan wilayah besar dan berlaku pada 1 September 2017, sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan harga di pasar dan menjaga daya beli masyarakat. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:45 WIB
BERITA TERKAIT
Harga Baru Beras Bakal Diberlakukan per 1 September 2017
24 Agustus 2017 | 13:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:18 WIB
Foto | 20:54 WIB
Foto | 20:47 WIB
Foto | 10:58 WIB
Foto | 19:12 WIB
Foto | 17:15 WIB
Foto | 06:30 WIB