Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). Polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka, keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Bandar Pil PCC Dibekuk
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 17:56 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Pil PCC Fenomena Gunung Es
21 September 2017 | 21:58 WIB WIBPil Zombie Sudah Masuk Jakarta
19:27 WIBSidak Obat PCC di Apotek dan Toko Obat
00:00 WIBKasus PCC, BPOM: Ini Bentuk Perlawanan
19:06 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:00 WIB
Foto | 15:54 WIB
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 19:28 WIB