Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis obat paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). Polisi menetapkan keempat orang yang ditangkap sebagai tersangka, keempatnya disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [suara.com/Oke Atmaja]
Bandar Pil PCC Dibekuk
Bernard Chaniago Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 17:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!
07 Mei 2025 | 14:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB